Deli.Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan buka suara soal Ferdy Sambo menjalani tes poligraf, pada Kamis (8/9/2022) hari ini.
Menurutnya, hasil tes kebohongan ini tidak akan bisa dijadikan patokan apakah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut, berkata jujur atau tidak.
"Jangan menjadikan hasil 'lie detector' tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata Edi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir dari SuaraKalbar.id.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Tim Khusus Polri untuk tidak menjadikan hasil uji kebohongan tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
Edi mengungkap, hasil 'lie detector' cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Lebih jauh, ia mengungkapkan orang yang biasa bohong maka tidak ada terpengaruh dengan tes poligraf.
"Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," tegasnya.
Dalam proses hukum, menurut Edi, polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," katanya.
Edi kemudian memberi saran, agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Baca Juga: Partai Nasdem Sumut Surati Kapolri Terkait Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan menjalani tes poligraf di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).
Kabar pemeriksaan ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Ia memastikan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada Ferdy Sambo sesuai jadwal pada hari ini.
“Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Andi
Diketahui, penyidik menjadwalkan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan satu saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi.
Pemeriksaan terlebih dahulu untuk Bharada Richard Eliezer dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya. Pemeriksaan berikutnya kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf pada Senin (5/9/2022) di Puslabfor, Setul.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan poligraf untuk Putri Candrawathi dan saksi Susi pada Selasa (6/9/2022). Disusul pemeriksaan Ferdy Sambo hari berikutnya.
Namun, karena Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Mako Brimob, maka pemeriksaan uji poligraf digeser menjadi hari Kamis.
Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor.
“Waktunya tergantung Puslabfor,” ujarnya.