Alasan Restorative Justice, Polisi di Medan Bebaskan 2 Penjambret HP

Deli | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 17:21 WIB
Alasan Restorative Justice, Polisi di Medan Bebaskan 2 Penjambret HP
Dua pelaku jambret yang sempat diamankan, kini dipulangkan oleh polisi karena restorative justice. (Ist)

Deli.Suara.com - Dengan alasan restorative justice, Polsek Medan Area membebaskan dua orang bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

Adapun kedua orang penjambret yang dibebaskan yakni berinisial AB (25), CO (24) keduanya warga Medan.

Informasi dihimpun, Senin (12/9/2022) kedua pelaku ditangkap setelah menjambret HP milik wanita  di Jalan Menteng Medan Area. Keduanya terjatuh dari sepeda motor usai dipepet penarik becak motor (Parbetor).

Usai tertangkap, kedua bandit jalanan ini lalu diboyong ke Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, baru sebentar berada di jeruji besi, keduanya berhasil menghirup udara bebas, usai berdamai dengan korban.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin ketika dikonfirmasi Deli.Suara.com, membenarkan kedua penjambret tersebut telah dipulangkan dengan alasan keadilan restoratif.

"Kami telah melakukan proses perkaranya, lalu korban membuat surat pada Polsek mengenai pencabutan perkara dan mohon perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan," katanya.

Ia mengatakan karena diantara kedua belah pihak sudah mufakat berdamai, maka Polsek Medan Area menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.

"Lalu kita tanya kedua belah pihak benar adanya (damai), maka perkaranya kita RJ demi untuk tidak membebani mereka lagi," tukasnya.

Dikutip dari laman Kompolnas, salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif ialah SE Kapolri Nomor 8/VII/2018. 

Dijelaskan dalam SE itu, pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil. 

Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, semisal perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

Selain sejumlah SE, Perkap, dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice. SK itu merinci mengenai syarat dan jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara damai.

Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa dialog yang menjadi cara penuntasan perkara akan dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban dan pelaku. 

Cara ini dimaksudkan agar adanya pemulihan korban dengan ganti rugi dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara ini, semisal pencurian ringan hasil perkebunan, penggelapan cicilan oleh karyawan sektor finansial, penipuan ringan, kecurangan perdagangan, perusakan barang dengan kerugian barang hanya Rp600 ribu, dan penadahan yang nilai kerugiannya hanya Rp600 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Apresiasi Sikap Bobby Nasution yang Ngamuk ke Petugas Parkir Liar

PKS Apresiasi Sikap Bobby Nasution yang Ngamuk ke Petugas Parkir Liar

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 14:40 WIB

Penjelasan Bobby Nasution Soal Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan

Penjelasan Bobby Nasution Soal Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 11:14 WIB

Sumber Daya Laut Buton Tengah Melimpah, Teten Masduki: Kita Ganti Nama Teri Medan Jadi Teri Waburense

Sumber Daya Laut Buton Tengah Melimpah, Teten Masduki: Kita Ganti Nama Teri Medan Jadi Teri Waburense

Sulsel | Senin, 12 September 2022 | 09:14 WIB

Prakiraan Cuaca Sumut Senin 12 September: Cerah Berawan Suhu Udara 33 Derajat Celcius

Prakiraan Cuaca Sumut Senin 12 September: Cerah Berawan Suhu Udara 33 Derajat Celcius

| Senin, 12 September 2022 | 09:03 WIB

Lihat Bobby Nasution 'Sikat' Jukir Liar yang Bikin Jalanan Medan Semerawut: Kau Preman Sini? Hah

Lihat Bobby Nasution 'Sikat' Jukir Liar yang Bikin Jalanan Medan Semerawut: Kau Preman Sini? Hah

| Senin, 12 September 2022 | 01:18 WIB

Bobby Nasution Ngamuk Dapati Parkir Berlapis: Sini Kau, Kau Preman Sini?

Bobby Nasution Ngamuk Dapati Parkir Berlapis: Sini Kau, Kau Preman Sini?

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 00:16 WIB

Video Viral Kakek Wahid Nangis Becaknya Dicuri Penumpang: Bagaimana Aku Makan...

Video Viral Kakek Wahid Nangis Becaknya Dicuri Penumpang: Bagaimana Aku Makan...

Sumbar | Minggu, 11 September 2022 | 22:55 WIB

Terkini

Menang Susah Payah Lawan Leeds, Chelsea Tantang Manchester City di Final Piala FA

Menang Susah Payah Lawan Leeds, Chelsea Tantang Manchester City di Final Piala FA

Bola | Senin, 27 April 2026 | 07:49 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 27 April 2026, Taurus hingga Capricorn Siap-siap Cuan

4 Zodiak Paling Beruntung 27 April 2026, Taurus hingga Capricorn Siap-siap Cuan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 07:46 WIB

Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam

Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:46 WIB

Jadi Tersangka, Pria Gigit Jari Warga Pekanbaru hingga Putus Akhirnya Ditahan

Jadi Tersangka, Pria Gigit Jari Warga Pekanbaru hingga Putus Akhirnya Ditahan

Riau | Senin, 27 April 2026 | 07:45 WIB

BRI Hadirkan Promo Free Upsize Coffee di Common Ground Sepanjang Tahun

BRI Hadirkan Promo Free Upsize Coffee di Common Ground Sepanjang Tahun

Bri | Senin, 27 April 2026 | 07:35 WIB

Di Atas Dendam, Ada Martabat: Mengenal Sisi Intim Buya Hamka Lewat Memoar Anak

Di Atas Dendam, Ada Martabat: Mengenal Sisi Intim Buya Hamka Lewat Memoar Anak

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 07:35 WIB

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

News | Senin, 27 April 2026 | 07:34 WIB

Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode

Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode

Jawa Tengah | Senin, 27 April 2026 | 07:33 WIB

Wall Street Terguncang Setelah Konflik Timur Tengah Terus Memanas

Wall Street Terguncang Setelah Konflik Timur Tengah Terus Memanas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:32 WIB

Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba

Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 07:30 WIB