Apa Saja Isi Dari UU Perlindungan Data Pribadi yang Membuat Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kenda Denda Miliaran Rupiah

Deli

Rabu, 21 September 2022 | 16:25 WIB
Apa Saja Isi Dari UU Perlindungan Data Pribadi yang Membuat Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kenda Denda Miliaran Rupiah
Ilustrasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022) kemarin. Dengan adanya UU PDP, negara menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.

Selain itu, pengesahan UU PDP tersebut juga akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan pinjaman online. 

Inilah isi dari UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan. 

Setidaknya ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP yaitu dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan itu terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.

Larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ada larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selanjutnya, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Terakhir, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Pemerintah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.

Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 

-     Nama Lengkap

-     Jenis Kelamin

-     Kewarganegaraan

-     Agama

-     Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi

Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 15:08 WIB

Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa

Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa

Your Say | Rabu, 21 September 2022 | 14:11 WIB

UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

Indotnesia | Rabu, 21 September 2022 | 14:10 WIB

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

Serang | Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB

Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

News | Rabu, 21 September 2022 | 10:26 WIB

Terkini

Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS

Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:47 WIB

Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia

Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:35 WIB

Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu

Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 03:26 WIB

Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026

Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 02:58 WIB

Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter

Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 01:00 WIB

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:20 WIB

Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil

Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:11 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB