Apa Saja Isi Dari UU Perlindungan Data Pribadi yang Membuat Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kenda Denda Miliaran Rupiah

Deli

Rabu, 21 September 2022 | 16:25 WIB
Apa Saja Isi Dari UU Perlindungan Data Pribadi yang Membuat Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kenda Denda Miliaran Rupiah
Ilustrasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022) kemarin. Dengan adanya UU PDP, negara menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.

Selain itu, pengesahan UU PDP tersebut juga akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan pinjaman online. 

Inilah isi dari UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan. 

Setidaknya ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP yaitu dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan itu terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.

Larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ada larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selanjutnya, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Terakhir, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Pemerintah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.

baca juga

Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 

-     Nama Lengkap

-     Jenis Kelamin

-     Kewarganegaraan

-     Agama

-     Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Data Pribadi Bersifat Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: 

-     Data dan informasi kesehatan

-     Data biometrik

-     Data genetika

-     Kehidupan/orientasi seksual

-     Pandangan Politik

-     Catatan Kejahatan

-     Data Anak

-     Data Keuangan Pribadi

-     Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Indonesia jadi negara kelima di ASEAN yang punya aturan data pribadi. Dengan pengesahan UU PDP tersebut membuat Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang mempunyai aturan terkait data pribadi.

Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Ia menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (2),” katanya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Johnny mengapresiasi anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya, pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi

Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 15:08 WIB

Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa

Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa

Your Say | Rabu, 21 September 2022 | 14:11 WIB

UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

Indotnesia | Rabu, 21 September 2022 | 14:10 WIB

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

Serang | Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB

Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

News | Rabu, 21 September 2022 | 10:26 WIB

Terkini

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

×