Deli.Suara.com - Seorang anak perempuan berusia 6 tahun sebut saja Bunga menjadi korban pelecehan seksual di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam aksinya pelaku seorang pria dewasa berinisial BEM (34) melakukan pelecehan seksual dengan cara mengajak korban mandi-mandi di sungai.
"Keluarga korban yang mengetahui perbuatan cabul pelaku lalu membuat laporan," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Jumat (18/7/2022).
Ia mengatakan pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Toba," ungkap Bungaran.
Lebih lanjut dikatakannya, dari pemeriksaan terungkap modus pelaku melakukan pencabulan dengan korban untuk menemani anak dari pelaku untuk mandi di pinggiran sungai, pada bulan Juli 2022 silam.
"Namun sesampainya di dalam sungai pelaku mencabuli korban," ungkapnya.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat(1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dan ancaman hukumannya minimum 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda sebanyak Rp 5 miliar," kata Bungaran.
Atas kejadian ini berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak
"Mari kita waspadai dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab dan yang dapat merusak mental pribadi psikologi anak," pungkasnya.