1. Membuat Akun
2. Cetak kartu informasi akun
3. Login dan mengisi biodata
4. Mengisi riwayat pekerjaan
5. Resume pendataan non ASN
6. Cetak kartu pendataan tenaga non ASN
Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti pembayaran gaji
8. Skema Pendataan Non ASN
9. Tahapan pendataan non ASN
Tahapan dalam Pendataan Tenaga non ASN
Masih dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini tahapan dalam pendataan non ASN:
1. Tahap pertama pendataan non ASN, Admin atau operator dari instansi pemerintah bisa mendaftarkan tenaga honorer yang memenuhi syarat di lingkungannya. Lengkapi data yang diperlukan.
2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN
3. Sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi
4. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan non ASN
5. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN
6. Lalu melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing
7. Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN
8. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Demikian informasi seputaran pendataan tenaga Non ASN. Semoga info ini bermanfaat.
(Steven Bangun)