Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memberi apresiasi atas upaya elemen masyarakat, yang mencegah penempatan PMI secara non-prosedural.
Jenderal (Purn) TNI tersebut mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah menutup semua celah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Jangan sampai keinginan besar PMI untuk berangkat kerja ke luar negeri ini dilakukan dengan mengabaikan prosedur, dan sayangnya lagi ada yang mengakomodasi,” kata Moeldoko saat menerima Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo di Jakarta, kemarin.
PMI Non Prosedural adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri tidak melalui Prosedural Penempatan PMI yang benar.
Antara lain dengan memalsukan dokumen dan memanipulasi data Calon PMI, dokumen tidak lengkap, mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, juga tidak menggunakan visa kerja, dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan.
“Keterlibatan elemen masyarakat dalam memerangi penempatan PMI non-prosedural sangat dibutuhkan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar Moeldoko.
Dia mengimbuhkan, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian dan lembaga terkait telah bekerja keras untuk mencegah penempatan PMI non-prosedural, seperti dengan memangkas prosedur keberangkatan dan penempatan PMI. Selama ini, proses penempatan PMI dinilai rumit, panjang, dan menghambat sehingga muncul tindakan non-prosedural yang dilakukan calon PMI.
Selain itu, ujar Moeldoko, KSP juga telah mengkaji kembali regulasi soal pembiayaan penempatan PMI.
Baca Juga: Pemukiman Padat Penduduk di Menteng Jakpus Kebakaran, Tukang Bubur jadi Korban
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan aturan turunannya yakni Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) Nomor 9 Tahun 2020, kata Moeldoko, pemerintah telah membebaskan biaya penempatan PMI termasuk biaya pelatihan yang dibebankan kepada pemerintah daerah.
Namun, implementasi aturan tersebut masih belum berjalan maksimal, karena keterbatasan alokasi dana dari pemerintah daerah.
“Kondisi ini stagnan. Untuk itu, saat ini kami (Kantor Staf Presiden) mendorong alokasi pembiayaan pelatihan untuk Calon PMI di pemerintah pusat diperbesar,” tuturnya.
Terkait masih diberlakukan-nya moratorium penempatan PMI di beberapa negara seperti Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah, Moeldoko mengatakan, pemerintah sedang melancarkan diplomasi dan mendorong pelaksanaan penempatan PMI berbasis kawasan.