Moeldoko Apresiasi Upaya Cegah Penempatan PMI Non-Prosedural

Deli

Selasa, 27 September 2022 | 11:12 WIB
Moeldoko Apresiasi Upaya Cegah Penempatan PMI Non-Prosedural
kepala staf kepresidenan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memberi apresiasi atas upaya elemen masyarakat, yang mencegah penempatan PMI secara non-prosedural.

Jenderal (Purn) TNI tersebut mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah menutup semua celah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

“Jangan sampai keinginan besar PMI untuk berangkat kerja ke luar negeri ini dilakukan dengan mengabaikan prosedur, dan sayangnya lagi ada yang mengakomodasi,” kata Moeldoko saat menerima Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo di Jakarta, kemarin.

PMI Non Prosedural adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri tidak melalui Prosedural Penempatan PMI yang benar. 

Antara lain dengan memalsukan dokumen dan memanipulasi data Calon PMI, dokumen tidak lengkap, mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, juga tidak menggunakan visa kerja, dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan.

“Keterlibatan elemen masyarakat dalam memerangi penempatan PMI non-prosedural sangat dibutuhkan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar Moeldoko.

Dia mengimbuhkan, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian dan lembaga terkait telah bekerja keras untuk mencegah penempatan PMI non-prosedural, seperti dengan memangkas prosedur keberangkatan dan penempatan PMI. Selama ini, proses penempatan PMI dinilai rumit, panjang, dan menghambat sehingga muncul tindakan non-prosedural yang dilakukan calon PMI.

Selain itu, ujar Moeldoko, KSP juga telah mengkaji kembali regulasi soal pembiayaan penempatan PMI.

baca juga

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan aturan turunannya yakni Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) Nomor 9 Tahun 2020, kata Moeldoko, pemerintah telah membebaskan biaya penempatan PMI termasuk biaya pelatihan yang dibebankan kepada pemerintah daerah.

Namun, implementasi aturan tersebut masih belum berjalan maksimal, karena keterbatasan alokasi dana dari pemerintah daerah.

“Kondisi ini stagnan. Untuk itu, saat ini kami (Kantor Staf Presiden) mendorong alokasi pembiayaan pelatihan untuk Calon PMI di pemerintah pusat diperbesar,” tuturnya.

Terkait masih diberlakukan-nya moratorium penempatan PMI di beberapa negara seperti Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah, Moeldoko mengatakan, pemerintah sedang melancarkan diplomasi dan mendorong pelaksanaan penempatan PMI berbasis kawasan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka

Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka

Soreang | Senin, 26 September 2022 | 18:30 WIB

Tersangka Korupsi Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo

Tersangka Korupsi Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo

Bandungbarat | Senin, 26 September 2022 | 17:41 WIB

Suburnya Korupsi di Negara Demokrasi

Suburnya Korupsi di Negara Demokrasi

Your Say | Senin, 26 September 2022 | 14:14 WIB

Terkini

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×