Amnesty Internasional Menegaskan Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Deli Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 09:56 WIB
Amnesty Internasional Menegaskan Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyatakan pembunuhan berencana teradap mendiang Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Hal itu berdasarkan pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat,” tutur Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022). 

Dalam pasal 104 ayat 1 disebutkan, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Sementara itu, pada penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. 

Menurut Usman, dengan demikian Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan yang bersifat pro justicia. Hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewenangan Komnas HAM untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat dalam perspektif kejahatan kemanusiaan.

Diketahui, Komnas HAM menyimpulkan pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai extra judicial killing.

“Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” terang Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Extra Judicial Killing dilakukan Ferdy Sambo dengan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Permohonan Hak Cipta Dari Sulawesi Selatan Meningkat

Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo),” tandas Anam.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI