Amnesty Internasional Menegaskan Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Deli

Rabu, 28 September 2022 | 09:56 WIB
Amnesty Internasional Menegaskan Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyatakan pembunuhan berencana teradap mendiang Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Hal itu berdasarkan pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat,” tutur Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022). 

Dalam pasal 104 ayat 1 disebutkan, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Sementara itu, pada penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. 

Menurut Usman, dengan demikian Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan yang bersifat pro justicia. Hal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewenangan Komnas HAM untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat dalam perspektif kejahatan kemanusiaan.

Diketahui, Komnas HAM menyimpulkan pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai extra judicial killing.

“Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” terang Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Extra Judicial Killing dilakukan Ferdy Sambo dengan melakukan pembunuhan berencana.

baca juga

Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo),” tandas Anam.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas Ferdy Sambo Lolos Jerat Hukum, Kejaksaan Diingatkan Hati-hati, Amnesty International Indonesia: Tanda Lemahnya Alat Bukti dari Polri

Awas Ferdy Sambo Lolos Jerat Hukum, Kejaksaan Diingatkan Hati-hati, Amnesty International Indonesia: Tanda Lemahnya Alat Bukti dari Polri

Semarang | Rabu, 28 September 2022 | 08:20 WIB

Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

Terbaru, Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Setara dengan Genosida, Perbudakan, Penyiksaan, Amnesty Internasional Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

Semarang | Rabu, 28 September 2022 | 08:04 WIB

Amnesty International: Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Semestinya Diproses Pidana

Amnesty International: Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Semestinya Diproses Pidana

News | Selasa, 27 September 2022 | 21:03 WIB

ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Pengacara: Mau Mempertontonkan Pelanggaran HAM?

ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Pengacara: Mau Mempertontonkan Pelanggaran HAM?

News | Senin, 26 September 2022 | 16:27 WIB

Jokowi Resmi Bentuk PPHAM, Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jokowi Resmi Bentuk PPHAM, Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Bandungbarat | Senin, 26 September 2022 | 08:29 WIB

Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Tim PPHAM Resmi Dibentuk Jokowi, Rapat Perdana Di Surabaya

Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Tim PPHAM Resmi Dibentuk Jokowi, Rapat Perdana Di Surabaya

News | Senin, 26 September 2022 | 06:29 WIB

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Rapat Perdana di Kota Surabaya

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Rapat Perdana di Kota Surabaya

News | Senin, 26 September 2022 | 03:00 WIB

Terkini

Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?

Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!

MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB

Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan

Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:35 WIB

Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026

Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:35 WIB

Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri

Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:32 WIB

Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss

Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:31 WIB

Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan

Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:24 WIB

Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro

Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:22 WIB

×