Fadli Zon Tertawa Terpingkal-pingkal Diroasting Mamat, Mengapa Anggota DPR Hillary Merasa Terhina Berujung Laporan Polisi?

Deli Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:53 WIB
Fadli Zon Tertawa Terpingkal-pingkal Diroasting Mamat, Mengapa Anggota DPR Hillary Merasa Terhina Berujung Laporan Polisi?
Komika Mamat Alkatiri (Istimewa)

Deli.Suara.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya ke polisi karena tak terima diroasting.

Komika yang akrab disapa Mamat ini dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Hillary Brigitta, dalam suatu acara di Jakarta.

Laporan ini jelas membuat publik heran, pasalnya roasting adalah hal yang biasa dilakukan oleh komika untuk mengkritik seseorang secara komedi, namun malah bisa berujung ke ranah hukum.

Anggota DPR RI Fadli Zon pun angkat bicara mengenai laporan koleganya ke polisi karena merasa terhina akibat roasting ini. 

"Saya ikut sebagai pembicara pada diskusi itu. Setelah selesai ikut diroasting oleh Mamat Alkatiri," cuitnya lewat akun Twitter-nya, Selasa (4/10/2022).

Fadli Zon mengatakan roasting dari Mamat hal yang wajar dilakukan komedian. Ia bahkan sampai tertawa terpingkal-pingkal.

"Menurut saya wajar kritik-kritiknya, memang sesekali ada kata kasar. Tapi itulah “bumbu” komedi. Saya merasa terhibur dan terpingkal-pingkal," ucapnya.

Lantas, mengapa anggota anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut merasa terhina hingga membuat laporan ke polisi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan laporan ini berawal saat pelapor menghadiri salah satu acara gelar wicara di Jakarta. 

Baca Juga: Ribut Gara-gara Warisan, Pria di Medan Terkapar Ditikam Adik Ipar

Dalam acara itu, Mamat diduga melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Hillary.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujarnya, dikutip dari suara.com.

Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI