Deli.Suara.com – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengancam akan menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan palsu di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rencananya, Susi akan dikonfrontir dengan keterangan Kuat Ma’ruf.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
“Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tanggal seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya, saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah. Woy! Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur,” tutur Jaksa membacakan isi BAP Kuat Ma’ruf.
“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan teriaknya, jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Saya tidak mendengar om Kuat teriak,” jawab Susi.
“Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri, kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja, ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara,” cecar Jaksa Penuntut Umum.
“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan sebagai tersangka di situ,” ancam Hakim Wahyu.
Setelah hakim menegaskan hal ini, Susi tampak berkaca-kaca.
Baca Juga: Video Lama Safeea Ahmad Roasting Ibunya Sendiri Viral, Warganet: Lucu Banget Produknya Mulan
Sementara itu, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak sebelumnya juga meminta Susi dihadirkan terus dalam sidang pembunuhan berencana Yosua.
Hal ini dilakukan demi mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Awalnya, Hakim Morgan mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
“Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata ‘jangan gitu lah bang itu kan ibu bukan orang lain’. Lalu setelah itu saya, maksudnya kami, melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itulah keteranganmu,” tutur Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan isi BAP Susi.
“Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?” tanya Morgan.
“Sempat mau ngangkat,” ucap Susi.