Deli.suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir dengan menghadirkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kedua terdakwa menjalani sidang kembali hari ini, Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dilansir dari suara.com, majelis hakim masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.50.
Sementara Kuat dan Ricky sudah berada di kursi terdakwa. Keduanya kompak menggenakan kemeja putih dengan celana bahan berwarna hitam.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dari pihak keluarga hingga kekasih Yosua.
Sama seperti sidang sebelumnya bersama terdakwa Ferdy Sambo.
Tampak, kedua orangtua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, duduk di kursi saksi.
Adik Yosua, Mahareza Rizky dan kekasihnya Vera Simanjuntak juga terlihat dalam sidang kali ini.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.