Deli.suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika membantah isu orang ketiga yang menjadi alasannya menggugat sang suami, Kang Dedi Mulyadi.
Pejabat yang akrab disapa Ambu Anne menegaskan faktor nafkah lahir bathin menjadi dasar dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap Kang Dedi Mulyadi.
Menurutnya, Kang Dedi Mulyadi sebagai seorang suami, telah melanggar syariat Agama Islam, dengan tidak memberikannya nafkah lahir dan bathin selama bertahun-tahun.
Selain itu, Ambu Anne juga membantah tudingan bahwa dirinya lupa pada jasa Kang Dedi yang telah mendukungnya maju sebagai Bupati Purwakarta.
"Saya ingin Kang Dedi Mulyadi jujur sudah berapa tahun tidak memberikan nafkah lahir dan bathin," kata Ambu Anne, dikutip dari SuaraJabar.id, Rabu (2 November).
Secara tegas, Ambu Anne membantah isu orang ketiga sebagai alasan dirinya menggugat cerai Kang Dedi Mulyadi.
"Tunjukan siapa pihak ketiganya? Itu semua tidak benar alias hoax," ucapnya.
Jawaban tegas Ambu Anne tersebut seolah mematahkan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Khususnya isu terkait orang ketiga di dalam rumah tangga politisi Golkar tersebut.
Ambu Anne juga menjelaskan, bahwa kebutuhan bathin seorang istri tidak melulu terkait urusan ranjang.
Baca Juga: Pemda Jabar dan PLN Berkolaborasi Hadirkan Lingkungan Bersih dari Energi Terbarukan
"Kebutuhan batin itu tidak melulu urusan ranjang, namun perlu seorang istri itu diberikan kenyamanan dan ketenangan hati agar seorang istri merasa dihargai oleh suaminya," terangnya.
Hingga saat ini, proses sidang perceraian Ambu Anne dan Kang Dedi Mulyadi masih dalam tahap mediasi, dan belum menemui titik terang. [BIN]