Sindir MK yang Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ahmad Sahroni: Kita Coba DPR Juga Diperpanjang

Deli | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:03 WIB
Sindir MK yang Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ahmad Sahroni: Kita Coba DPR Juga Diperpanjang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ([Suara.com])

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Kalau misalkan MK bisa mengubah masa jabatan pimpinan KPK, maka menurutnya ada peluang bagi anggota DPR untuk turut memperpanjang jabatannya.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023). 

Hal tersebut disampaikan Sahroni karena terheran-heran dengan sikap MK yang memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK. 

Sebab menurutnya Sahroni pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi kekinian produk hasil parlemen itu diubah oleh MK.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," terangnya.

Setelah adanya putusan ini, Sahroni memandang perlu adanya pemanggilan MK oleh Komisi III. 

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif. Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngeri! KPK Diobok-obok Lagi, MK Putuskan Jabatan Komisioner Jadi Lima Tahun

Ngeri! KPK Diobok-obok Lagi, MK Putuskan Jabatan Komisioner Jadi Lima Tahun

| Kamis, 25 Mei 2023 | 15:56 WIB

Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!

Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:38 WIB

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:18 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan Bersama!

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan Bersama!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:06 WIB

Alasan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Menjadi 5 Tahun: Diskriminatif

Alasan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Menjadi 5 Tahun: Diskriminatif

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:59 WIB

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Batas Usia Tak Harus 50 Tahun

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Batas Usia Tak Harus 50 Tahun

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:35 WIB

Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!

Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan

Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:06 WIB

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:06 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:05 WIB

Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?

Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:04 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Penampilan Ahmad Assegaf Tanpa Tasya Farasya Bikin Pangling: Dulu Berasa Raja Dubai

Penampilan Ahmad Assegaf Tanpa Tasya Farasya Bikin Pangling: Dulu Berasa Raja Dubai

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB

Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya

Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:40 WIB

Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen

Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:39 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB