Sindir MK yang Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ahmad Sahroni: Kita Coba DPR Juga Diperpanjang

Deli | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:03 WIB
Sindir MK yang Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ahmad Sahroni: Kita Coba DPR Juga Diperpanjang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ([Suara.com])

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Kalau misalkan MK bisa mengubah masa jabatan pimpinan KPK, maka menurutnya ada peluang bagi anggota DPR untuk turut memperpanjang jabatannya.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023). 

Hal tersebut disampaikan Sahroni karena terheran-heran dengan sikap MK yang memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK. 

Sebab menurutnya Sahroni pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Tetapi kekinian produk hasil parlemen itu diubah oleh MK.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," terangnya.

Setelah adanya putusan ini, Sahroni memandang perlu adanya pemanggilan MK oleh Komisi III. 

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif. Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngeri! KPK Diobok-obok Lagi, MK Putuskan Jabatan Komisioner Jadi Lima Tahun

Ngeri! KPK Diobok-obok Lagi, MK Putuskan Jabatan Komisioner Jadi Lima Tahun

| Kamis, 25 Mei 2023 | 15:56 WIB

Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!

Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:38 WIB

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:18 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan Bersama!

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan Bersama!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:06 WIB

Alasan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Menjadi 5 Tahun: Diskriminatif

Alasan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Menjadi 5 Tahun: Diskriminatif

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:59 WIB

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Batas Usia Tak Harus 50 Tahun

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Batas Usia Tak Harus 50 Tahun

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:35 WIB

Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!

Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite

Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:55 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Drawing Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bareng Jepang dan Juara Bertahan

Drawing Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bareng Jepang dan Juara Bertahan

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:33 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak

6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:41 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:07 WIB

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:58 WIB