Dikritik 'Kemaruk' Minta Tambah Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron Cuek, Begini Katanya

Deli | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 13:10 WIB
Dikritik 'Kemaruk' Minta Tambah Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron Cuek, Begini Katanya
Pimpinan KPK Nurul Ghufron ((Foto: IST))

Buntut dari gugatan soal masa jabatan pimpinan KPK yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi menjadikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron jadi 'bulan-bulanan' kritik sejumlah pihak.

Namun baginya, kritik adalah bagian dari demokrasi, termasuk juga upayanya 'minta' tambah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 jadi 5 tahun. Di mana kini, MK sudah mengabulkan.

Terkait kritikan kepadanya, Nurul Ghufron menanggapi dengan santai dan tak ambil pusing. Baginya kritikan dan pandangan lain soal putusan MK itu adalah bagian dari demokrasi.

"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus dirayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," kata Nurul Ghufron dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).

Ghufron meminta semua pihak untuk berdemokrasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Kita berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak, akan anarki, tidak ada selesainya," katanya.

Dia juga meminta semua pihak menghormarti putusan MK tersebut, bahawa masa jabatannya dirinya dan empat pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Mari kita tatap masa depan, dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK, inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview yang diajukan Nurul Ghufron pada 25 Mei 2023. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, dia meminta batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun. Gugatan itu diajukannya pada  November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan

Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan

News | Senin, 29 Mei 2023 | 13:01 WIB

Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?

Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?

| Senin, 29 Mei 2023 | 12:53 WIB

Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu, Jubir MK: Dibahas Saja Belum

Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu, Jubir MK: Dibahas Saja Belum

| Senin, 29 Mei 2023 | 12:21 WIB

Denny Indrayana Koar-koar Soal Isu MK Kembalikan Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Itu Hanya Analisis Orang Luar

Denny Indrayana Koar-koar Soal Isu MK Kembalikan Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Itu Hanya Analisis Orang Luar

News | Senin, 29 Mei 2023 | 11:42 WIB

Terkini

7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat

7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 19:19 WIB

BRI Dominasi Penghargaan Dealer Utama 2025, Dukung Pembiayaan Negara

BRI Dominasi Penghargaan Dealer Utama 2025, Dukung Pembiayaan Negara

Jatim | Kamis, 02 April 2026 | 19:19 WIB

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB

Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik

Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik

Batam | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Saingan Berat! 6 Serial Barat Non-Netflix yang Wajib Ditonton April 2026

Saingan Berat! 6 Serial Barat Non-Netflix yang Wajib Ditonton April 2026

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena

41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025

Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 19:11 WIB

Hati-Hati "Antek" Asing Berinsang: Sisi Gelap Ikan Sapu-Sapu yang Merusak Ekosistem

Hati-Hati "Antek" Asing Berinsang: Sisi Gelap Ikan Sapu-Sapu yang Merusak Ekosistem

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 19:10 WIB

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB