Keterangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2023 silam tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Dalam sidang putusan MK mengenai gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah hanya menyebut jika pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan Arteria Dahlan hanya mewakili internal kelembagaan.
"Pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR, lebih merupakan persoalan internal Lembaga DPR," katanya saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (15/6/2023).
Ia juga menegaskan, seharusnya keterangan dari DPR yang diberikan secara kelembagaan negara, mewakili rakyat sebagai satu-kesatuan seluruh fraksi, bukan pandangan fraksi.
Pasalnya, materi keterangan DPR berkaitan dengan kesepakatan lembaga legislatif tersebut pada waktu membentuk suatu undang-undang, termasuk di dalamnya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang ternyata di kemudian hari diajukan pengujiannya ke Mahkamah sehingga sudah sepantasnya tidak ada perbedaan pandangan.
Lantaran itu, Guntur menyebut, MK mempertimbangkan keterangan dari DPR secara menyeluruh, bukan hanya pandangan satu fraksi.
"Yang akan Mahkamah Pertimbangkan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arteria Dahlan sempat meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan serta mengabulkan uji materiil Undang-undang Pemilu perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang sistem proporsional terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu.
Selama ini, partai berlambang banteng moncong putih tersebut menjadi satu-satunya yang mendorong adanya perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: SAH! MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Parpol-Caleg Auto Gembira
"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan Fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konsitusi, 26 Januari 2023 lalu.
Saat itu mereka menyatakan gugatan yang diajukan pemohon sudah relevan dan layak diterima.
"Fraksi PDI-P berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.