deli

Satu Lagi Menteri Jokowi Bisa Jadi Cawapres, Mantan Panglima Ini Selanjutnya?

Deli Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 15:08 WIB
Satu Lagi Menteri Jokowi Bisa Jadi Cawapres, Mantan Panglima Ini Selanjutnya?
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menggelar rapat perdana bersama pejabat Kementerian ATR/BPN di kantornya, Kamis (16/6/2022). . ((Tim media Hadi Tjahjanto))

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dinilai jadi menteri Jokowi selanjutnya yang punya kans menjadi calon wakil residen. Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai latar belakang Hadi sebagai mantan panglima TNI dan kedekatannya dengan presiden bisa jadi modal besar.

"Dia menteri, dia mantan panglima, dia dekat dengan Jokowi, itu poin-poin (plus) yang dimiliki Hadi Tjahjanto," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Meski begitu, tutur Ujang melanjutkan, Hadi punya pekerjaan rumah agar benar-benar bisa menjadi cawapres. Ujang menerangkan mantan Kasau itu mesti gencar sosialisasi dan membuktikan kinerja-nya yang dianggap belum terlihat di masyarakat

"Harus dibuktikan dulu kinerja-nya, jadi soal peluangnya saya melihat masih 50-50, bisa jadi cawapres, bisa tidak," ucap Ujang.

Menurut Ujang, Hadi masih mungkin menaikkan elektabilitasnya di sisa waktu 4 bulan ini sebelum pendaftaran capres-cawapres di KPU. Namun, dia mengakui hal itu sangat berat dilakukan.

"Tapi memang ada tokoh yang didorong elektabilitasnya biar tinggi, dulu, misalkan, Jokowi. Sekarang untuk Hadi Tjahjanto saya melihatnya berat, tapi peluang masih tetap ada, tapi berat untuk menaikkan elektabilitas," ujar Ujang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Diperagakan Shane Lukas di Sidang, Begini Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak-injak Kepala David

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI