Diperagakan Shane Lukas di Sidang, Begini Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak-injak Kepala David

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:07 WIB
Diperagakan Shane Lukas di Sidang, Begini Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak-injak Kepala David
Terdakwa Shane Lukas peragakan tendangan Mario Dandy ke David Ozora di persidangan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Terdakwa Shane Lukas memperagakan gaya Mario Dandy sewaktu menendang kepala David Ozora di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

Momen itu terjadi ketika Shane duduk sebagai saksi untuk terdakwa Mario dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Bermula saat Hakim Alimin Ribut Sujono bertanya bagaimana poisisi Mario ketika menendang bagian kepala David. Shane mengatakan Mario menendang kepala David sambil berlari.

Dengan kemeja putih dan celana hitam, Shane mempraktikkan hal tersebut di depan majelis hakim.

"Nendang-nya itu sambil lari?" tanya Hakim Alimin.

Mario Dandy sebelum jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Mario Dandy sebelum jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

"Iya, jadi izin mempraktikkan Yang Mulia," ucap Shane.

"Yang ditendang itu bagian mana?" tanya Hakim Alimin kemudian.

"Di kepala Yang Mulia," sebut Shane.

Shane mengaku kaget dengan aksi Mario tersebut. Dia tidak menyangka Mario akan melakukan hal sekejam itu kepada David. Sebab awalnya Mario hanya menyuruh David push up hingga sikap tobat.

Baca Juga: Profil Ernie Meike Torondek, Ibu Mario Dandy yang Ikut 'Puyeng' Diperiksa KPK

"Pada saat itu saya kaget Yang Mulia. Nah terus Si Mario masih nendang-nginjek kepalanya sini Yang Mulia," ucap Shane.

Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI