Panji Gumilang Jadi Tersangka, Anwar Abbas MUI: Semoga Tabah

Deli

Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:36 WIB
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Anwar Abbas MUI: Semoga Tabah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (Tangkapan layar YouTube)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menyoroti soal ditetapkannya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.

Meski turut mengkritisi soal ajaran menyimpang di Al Zaytun, Anwar Abbas mendoakan Panji Gumilang agar bisa tetap bersabar menjalani hukuman.

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini 'kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Anwar mengaku sedih terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," ucap Anwar.

Lebih lanjut, Anwar mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Dengan kejelasan sikap tersebut, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang.

"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ucap Anwar.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Sumber: Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang

Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Eks Pegawai Ngaku Pernah Colong Kotak Amal Masjid demi Pendanaan Al Zaytun

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Eks Pegawai Ngaku Pernah Colong Kotak Amal Masjid demi Pendanaan Al Zaytun

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:16 WIB

Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:08 WIB

Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:02 WIB

Terkini

Pegawai PPPK Korban Ketua DPRD Bone Dibujuk 3 Hari 3 Malam

Pegawai PPPK Korban Ketua DPRD Bone Dibujuk 3 Hari 3 Malam

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:44 WIB

Edukasi Kulit Sensitif, Cetaphil Derm On Tour Hadir Menjangkau Warga Jakarta Lewat Konsep Mobile

Edukasi Kulit Sensitif, Cetaphil Derm On Tour Hadir Menjangkau Warga Jakarta Lewat Konsep Mobile

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:43 WIB

4 Rekomendasi Lip Balm SPF 50, Perlindungan Maksimal untuk Bibir Tetap Lembap dan Cerah

4 Rekomendasi Lip Balm SPF 50, Perlindungan Maksimal untuk Bibir Tetap Lembap dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:39 WIB

John Herdman Dibuat Pusing Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026, Kenapa?

John Herdman Dibuat Pusing Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026, Kenapa?

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:33 WIB

4 Rekomendasi Smartwatch Xiaomi Termurah, Fitur Canggih dan Baterai Super Awet

4 Rekomendasi Smartwatch Xiaomi Termurah, Fitur Canggih dan Baterai Super Awet

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:33 WIB

Nyesek! Fabio Quartararo Ternyata Bukan Pilihan Utama Honda untuk Direkrut

Nyesek! Fabio Quartararo Ternyata Bukan Pilihan Utama Honda untuk Direkrut

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:31 WIB

Review Thunderbolts: Ketika Antihero Marvel Menghadapi Masa Lalu Kelam

Review Thunderbolts: Ketika Antihero Marvel Menghadapi Masa Lalu Kelam

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:31 WIB

Bertemu Prabowo, Bahlil Buka-bukaan Ribuan Desa Belum Nikmati Listrik

Bertemu Prabowo, Bahlil Buka-bukaan Ribuan Desa Belum Nikmati Listrik

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:23 WIB

KBRI Jepang Ungkap Kondisi WNI Pasca Gempa Besar Kumamoto

KBRI Jepang Ungkap Kondisi WNI Pasca Gempa Besar Kumamoto

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:22 WIB

Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian

Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:22 WIB

×