Rincian Hukuman Ferdy Sambo Cs Usai Kasasi Dikabulkan MA

Deli | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:20 WIB
Rincian Hukuman Ferdy Sambo Cs Usai Kasasi Dikabulkan MA
Ferdy Sambo diketahui mengajak Putri Candrawathi keluar rumah usai Brigadir J terbunuh. ([ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini tersenyum di balik jeruji besi karena MA telah memberikan diskon menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN). Kemudian para terdakwa pun mengajukan upaya hukum kasasi melalui penasihat hukum masing-masing.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sederet potongan hukuman untuk para tersangka kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menerima sanksi pidana hukuman mati sebelumnya, tetapi MA meringankannya menjadi penjara seumur hidup. Hal ini selaras dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan diskon hukuman. MA mengurangi sanksi pidana penjara Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan tersebut.

Sanksi pidana penjara selama 20 tahun untuk Putri awalnya dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Kemudian sanksi itu diperkuat oleh PT DKI Jakarta.

Ricky Rizal

Ricky Rizal yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara kini hukumannya disunat oleh MA menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Padahal di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan sanksi pidana yang diterima Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!

Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!

| Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:07 WIB

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:54 WIB

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:54 WIB

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:41 WIB

Terkini

11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi

11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:29 WIB

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:25 WIB

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:21 WIB

BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%

BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%

Bali | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:19 WIB

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?

Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Pelangi di Mars, Ketika Film Anak Gagal Memahami Anak

Pelangi di Mars, Ketika Film Anak Gagal Memahami Anak

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:05 WIB

Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport

Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:00 WIB

9 Inspirasi Gaya Lebaran Couple Artis 2026 yang Paling Mencuri Perhatian

9 Inspirasi Gaya Lebaran Couple Artis 2026 yang Paling Mencuri Perhatian

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:00 WIB