Rincian Hukuman Ferdy Sambo Cs Usai Kasasi Dikabulkan MA

Deli | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:20 WIB
Rincian Hukuman Ferdy Sambo Cs Usai Kasasi Dikabulkan MA
Ferdy Sambo diketahui mengajak Putri Candrawathi keluar rumah usai Brigadir J terbunuh. ([ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini tersenyum di balik jeruji besi karena MA telah memberikan diskon menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN). Kemudian para terdakwa pun mengajukan upaya hukum kasasi melalui penasihat hukum masing-masing.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sederet potongan hukuman untuk para tersangka kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menerima sanksi pidana hukuman mati sebelumnya, tetapi MA meringankannya menjadi penjara seumur hidup. Hal ini selaras dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan diskon hukuman. MA mengurangi sanksi pidana penjara Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan tersebut.

Sanksi pidana penjara selama 20 tahun untuk Putri awalnya dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Kemudian sanksi itu diperkuat oleh PT DKI Jakarta.

Ricky Rizal

Ricky Rizal yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara kini hukumannya disunat oleh MA menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Padahal di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan sanksi pidana yang diterima Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!

Kecam Keras MA yang Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jhon Sitorus: Mencoreng Hukum Indonesia, Memalukan!

| Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:07 WIB

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:54 WIB

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:54 WIB

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:41 WIB

Terkini

Build Fanny Tersakit 2026: Rekomendasi Item dan Emblem untuk Dominasi Jungle

Build Fanny Tersakit 2026: Rekomendasi Item dan Emblem untuk Dominasi Jungle

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 09:56 WIB

Ketulusan Ayah Sambung Syifa Hadju, Gendong di Siraman Meski Tak Jadi Wali Nikah

Ketulusan Ayah Sambung Syifa Hadju, Gendong di Siraman Meski Tak Jadi Wali Nikah

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 09:52 WIB

Surat Cinta Terakhir Pelajar yang Gantung Diri di Gudang Masjid Kediri

Surat Cinta Terakhir Pelajar yang Gantung Diri di Gudang Masjid Kediri

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 09:47 WIB

Cremonese Dibantai Napoli, Emil Audero Justru Jadi Pemain Terbaik dan Tepis Penalti McTominay

Cremonese Dibantai Napoli, Emil Audero Justru Jadi Pemain Terbaik dan Tepis Penalti McTominay

Bola | Sabtu, 25 April 2026 | 09:44 WIB

5 Tempat Makan Burgo dan Celimpungan Terenak di Palembang, Banyak yang Tak Punya Nama

5 Tempat Makan Burgo dan Celimpungan Terenak di Palembang, Banyak yang Tak Punya Nama

Sumsel | Sabtu, 25 April 2026 | 09:41 WIB

Maut di Balik Tawa: Tragedi Dini Hari Dua Pelajar Jombang yang Berakhir di Kolong Truk

Maut di Balik Tawa: Tragedi Dini Hari Dua Pelajar Jombang yang Berakhir di Kolong Truk

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 09:38 WIB

Berkaca dari Kasus Little Aresha Yogyakarta, Ini 6 Cara Cek Izin Resmi Daycare

Berkaca dari Kasus Little Aresha Yogyakarta, Ini 6 Cara Cek Izin Resmi Daycare

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 09:36 WIB

Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Bawa Muatan 1 Ton dalam Truk

Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Bawa Muatan 1 Ton dalam Truk

Riau | Sabtu, 25 April 2026 | 09:34 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup

Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 09:23 WIB