Jaksa: Tak Ada yang Mampu Hapus Kesalahan Mario Dandy

Deli | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:46 WIB
Jaksa: Tak Ada yang Mampu Hapus Kesalahan Mario Dandy
Sidang Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman penjara 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Jaksa menyebut tidak ada satupun yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy. 

Hal tersebut disampaikan tim JPU dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata tim JPU. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Hafiz menerangkan hal yang memberatkan hukuman Mario Dandy ialah perbuatannya terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. 

Kedua, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Sementara yang ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

Kemudian, Jaksa Hafiz menyebut kalau Mario Dandy berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.

"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat II.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy

Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:57 WIB

Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara

Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:53 WIB

Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:47 WIB

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:25 WIB

Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:18 WIB

BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Banten | Rabu, 29 April 2026 | 23:27 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Health | Rabu, 29 April 2026 | 23:16 WIB

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 23:03 WIB

7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun

7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 22:51 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus

Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus

Kalbar | Rabu, 29 April 2026 | 22:28 WIB

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa

7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 22:17 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB