Meski Tanpa Alkohol, Apakah Wine Bisa Diberi Sertifikat Halal? Simak Penjelasan MUI

Deli Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:59 WIB
Meski Tanpa Alkohol, Apakah Wine Bisa Diberi Sertifikat Halal? Simak Penjelasan MUI
Ilustrasi wine.(Shutterstock)

Seorang pria bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan pembuat red wine berlabel halal bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan karena terlapor berinisial BY dituding memberikan informasi bohong terkait label halal produk wine tersebut.

Banyak orang yang masih bertanya-tanya terkait status halal atau tidaknya minuman wine yang diklaim tanpa alkohol.

Untuk Anda yang bertanya-tanya apakah wine tanpa alkohol, halal atau tidak, simak penjelasannya berikut ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas hal ini melalui situs resminya pada 2019 silam. Isu ini dibahas saat sebuah merek minuman berjenis wine hadir dalam pameran syariah. Wine itu diklaim tidak memiliki kandungan alkohol dan dipasarkan di beberapa negara muslim.

Namun, apakah wine tanpa alkohol hukumnya halal?

Mengacu pada informasi yang tercantum dalam artikel situs resmi halalmui.org, minuman wine yang diklaim tanpa alkohol tetap tidak bisa diberikan sertifikasi halal dari MUI.

Hal ini karena prinsip tasyabbuh yang digunakan. Prinsip ini mengatakan bahwa jika sebuah produk menyerupai produk yang dinyatakan haram, maka produk tersebut tidak dapat diberikan sertifikasi halal.

Acuan yang digunakan, yaitu SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama-nama produk yang mengandung nama minuman keras.

Mulai dari wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman pada kaum muslim pada produk terkait, dan terbiasa kemudian mengalami perubahan sikap yang menghalalkan produk yang mirip dan sejatinya haram.

Baca Juga: Inilah 5 Alasan Kucing Suka Mencakar Jok Motor, Jangan Dimarahin!

Namun demikian, hal ini tidak berlaku untuk produk yang telah menjadi tradisi di Indonesia, dan dikenal secara luas namun telah dipastikan tidak mengandung unsur haram di dalamnya. Beberapa produk yang dimaksud adalah bir pletok, bakso, bakmi, bakwa, bakpia, dan bakpao.

Tidak Hanya Minuman

Prinsip ini sendiri tidak hanya berlaku pada produk minuman, tapi juga pada beberapa produk makanan. Beberapa contoh yang mudah dicermati antara lain adalah:

  1. Nama produk yang mengandung nama babi, anjing, serta turunannya (babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog).
  2. Nama produk yang mengandung nama setan (rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak).
  3. Nama produk yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan (cokelat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai).

Pada dasarnya, MUI tidak memberikan sertifikasi halal karena ketentuan tersebut, namun juga tidak menyatakan hal ini haram selama terbukti tidak terkandung bahan-bahan yang membuatnya haram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI