Seorang pria bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan pembuat red wine berlabel halal bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan karena terlapor berinisial BY dituding memberikan informasi bohong terkait label halal produk wine tersebut.
Banyak orang yang masih bertanya-tanya terkait status halal atau tidaknya minuman wine yang diklaim tanpa alkohol.
Untuk Anda yang bertanya-tanya apakah wine tanpa alkohol, halal atau tidak, simak penjelasannya berikut ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas hal ini melalui situs resminya pada 2019 silam. Isu ini dibahas saat sebuah merek minuman berjenis wine hadir dalam pameran syariah. Wine itu diklaim tidak memiliki kandungan alkohol dan dipasarkan di beberapa negara muslim.
Namun, apakah wine tanpa alkohol hukumnya halal?
Mengacu pada informasi yang tercantum dalam artikel situs resmi halalmui.org, minuman wine yang diklaim tanpa alkohol tetap tidak bisa diberikan sertifikasi halal dari MUI.
Hal ini karena prinsip tasyabbuh yang digunakan. Prinsip ini mengatakan bahwa jika sebuah produk menyerupai produk yang dinyatakan haram, maka produk tersebut tidak dapat diberikan sertifikasi halal.
Acuan yang digunakan, yaitu SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama-nama produk yang mengandung nama minuman keras.
Mulai dari wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman pada kaum muslim pada produk terkait, dan terbiasa kemudian mengalami perubahan sikap yang menghalalkan produk yang mirip dan sejatinya haram.
Baca Juga: Inilah 5 Alasan Kucing Suka Mencakar Jok Motor, Jangan Dimarahin!
Namun demikian, hal ini tidak berlaku untuk produk yang telah menjadi tradisi di Indonesia, dan dikenal secara luas namun telah dipastikan tidak mengandung unsur haram di dalamnya. Beberapa produk yang dimaksud adalah bir pletok, bakso, bakmi, bakwa, bakpia, dan bakpao.
Tidak Hanya Minuman
Prinsip ini sendiri tidak hanya berlaku pada produk minuman, tapi juga pada beberapa produk makanan. Beberapa contoh yang mudah dicermati antara lain adalah:
- Nama produk yang mengandung nama babi, anjing, serta turunannya (babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog).
- Nama produk yang mengandung nama setan (rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak).
- Nama produk yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan (cokelat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai).
Pada dasarnya, MUI tidak memberikan sertifikasi halal karena ketentuan tersebut, namun juga tidak menyatakan hal ini haram selama terbukti tidak terkandung bahan-bahan yang membuatnya haram.