Tersinggung Ditagih Utang Rp 2 Juta, Pria Kebon Baru Bunuh Tetangga Sendiri

Deli Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:16 WIB
Tersinggung Ditagih Utang Rp 2 Juta, Pria Kebon Baru Bunuh Tetangga Sendiri
Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Seorang pria di Kebon Baru, Tebet membunuh tetangganya lantaran tak terima ditagih utang. ER (40) menghabisi tetangganya karena tersinggung terus-terusan ditagih.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan motif ER membunuh tetangganya karena tersinggung ditagih utang Rp2 juta oleh korban. 

"Objeknya adalah masalah utang-piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Bintoro menuturkan pembunuhan yang menyebabkan MY (61) meninggal dunia dan istrinya, H (43) luka parah itu terjadi di kawasan Kebon Baru, Tebet, pada Sabtu (16/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan ditagih korban lantaran sudah beberapa kali meminjam uang namun belum dibayarkan.
"Korban saat itu berkata 'kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar, pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," katanya.
Hal ini membuat pelaku merasa direndahkan dan tersinggung lalu menggunakan pisau yang sudah dibawanya untuk menusuk MY lima kali dan H empat kali.
Hingga akhirnya pelaku kabur disaksikan oleh sejumlah saksi. Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/8) di kawasan Bogor.
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan menambahkan, pihaknya masih memeriksa lima saksi.
"Lima saksi, yakni dua orang yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, dua lagi melihat saat pelaku membuang senjata ataupun alat yang digunakan serta yang membantu kita mengambil alat tersebut," ujar Nababan.
Barang bukti yang telah diamankan, yakni satu buah pisau, satu bendera bernoda darah, pakaian korban meninggal dunia dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Pihak Kepolisian akan melengkapi pemberkasan sehingga berkas kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu juga akan memantau perkembangan istri korban.
"Kami berusaha tetap memberikan pendampingan dan juga semoga korban bisa segara pulih dan tidak mengalami trauma yang berlanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI