Kemudian Kapolres Metro Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menyampaikan hal serupa yaitu jumlah tembakan Bharada E dan Brigadir J hingga adanya tembakan ke dinding.
Namun, ada yang aneh dari peristiwa tersebut, bukti rekaman kamera sirkuit pemantau atau CCTV di TKP dinyatakan rusak dan hilang. Untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah pun bakal mengalami kesulitan. Seakan kematian Brigadir J menjadi misteri.
Mulai Banyak Kejanggalan
Awalnya Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak-menembak antaranggota Polri di rumah pimpinannya, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Meski telah meninggal, dia pun sempat dilaporkan atas dugaan pelecehan dan pengancaman walau di kemudian hari laporan tersebut dianulir.
Kejanggalan tewasnya Brigadir J muncul ketika jenazahnya dikembalikan kepada pihak keluarga diantar oleh Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada hari Sabtu 9 Juli 2022.
Saat itu, keluarga dilarang membuka peti jenazah kroban. Bahkan tidak ada pemakaman secara kedinasan. Hal ini membuat keluarga merasa diintimidasi.
Pihak keluarga pun mendokumentasikan kondisi jenazah Brigadir J saat mendapatkan kesempatan melakukan penyuntikan formalin.
Di tubuh Brigadir J tidak hanya terdapat luka bekas tembakan, tetapi juga ada luka diduga karena sayatan di mata, bibir, jari tangan, dan kaki diduga dirusak.
Kejanggalan-kejanggalan inilah yang mendorong pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada hari Senin 18 Juli 2022.
Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, keluarga meminta untuk autopsi ulang demi keadilan.
Laporan pihak keluarga diproses Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7), pihak keluarga dipanggil oleh Tim Khusus Polri untuk gelar perkara, hingga Polri kabulkan permintaan untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi.
Laporam Pembunuhan Berencana
Pada hari yang sama, kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Senin 18 Juli, melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo lantas menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dengan tujuan agar penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Pada hari Rabu 20 Juli, Kapolri menonaktifkan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Div Propam Polri dan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah oleh Timsus terus bergulir. Setelah autopsi ulang pada hari Rabu 27 Juli, pada tanggal 1 Agustus 2022 tim penyidik Bareskrim Polri melakukan uji balistik di TKP Duren Tiga untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, dan sebaran pengenaan tembakan.
Penetapan Tersangka
Hingga Rabu 3 Agustus, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa penembakan oleh Bharada E bukan untuk membela diri. Pernyataan ini menggugurkan penyataan awal yang menyebutkan tembak-menembak dengan alasan membela diri.
"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.
Setelah Bharada E sebagai tersangka, sehari berikutnya penyidik Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8). Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot sedikitnya 10 perwira Polri dari jabatannya karena melanggar prosedur tidak profesional menangani olah TKP Duren Tiga.
Dari 10 perwira tersebut, tiga di antaranya adalah perwira tinggi, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Brigjen Pol. Benny Ali. Ketiganya dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (pati Yanma) Polri.
Hingga Selasa (9/8), Timsus bentukan Kapolri menyampaikan hasil penyidikan kasus TKP Duren Tiga yang fakta sebenarnya adalah terjadi penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh dua tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Kuat Makruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain tersangka, juga terungkap ada 31 dari 56 personel Polri yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) karena melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Ketiga puluh satu personel itu diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri. Di antara 31 orang tersebut, sebanyak 11 personel ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.
Meski fakta peristiwa yang sebenarnya telah terungkap, motif penembakan terhadap Brigadir J masih belum diungkapkan. Seperti kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa.
Motifnya Masih Belum Diungkap
Hingga saat ini masih banyak yang bertanya pembunuhan Brigadir Joshua yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo motifnya apa? Nah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud MD akhirnya memberikan jawabannya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Namun, hingga saat ini motif pembunuhan tersebut belum diungkapkan oleh pihak Kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers sempat ditanya wartawan mengenai motif atau mengapa Ferdy Sambo tega membunuh anak buahnya.
Listyo menyatakan, Ferdy Sambo dijadikan tersangka setelah timsus (tim khusus) melakukan penyidikan intensif dari perkara ini.
Namun dia belum membeberkan apa motif dari kasu pembunuhan ini.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus (tim khusus) telah memutuskan, menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Mahfud MD menyebut bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sensitive dan hanya boleh didengar orang dewasa.
Mahfud MD menyebut bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin agak sensitif yang mana hanya boleh didengar orang dewasa.
"Karena itu (motif) sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan juga melalui Youtube Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Agustus 2022.(Antara)