KAPAL KERUK! Dari Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Meraup Rp4 Miliar

Suara Denpasar

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:13 WIB
KAPAL KERUK! Dari Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Meraup Rp4 Miliar
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditangkap KPK dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)

SUARA DENPASAR – Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bagaikan kapal keruk saja. Baru jadi bupati setahun ini, yakni dari 2021, dia sudah ditangkap KPK karena kasus jual beli jabatan.

Yang mengejutkan, dari jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Mukti Agung Wibowo meraup Rp4 miliar dari sejumlah pejabat yang ingin mendapatkan posisi atau jabatan tertentu.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini berawal ketika Bupati Mukti Agung Wibowo menjabat Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026 berniat melakukan mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang dengan melakukan lelang jabatan secara terbuka.

"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," jelas Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/8/2022) diberitakan suara.com.

Nah, kata Firli Bahuri, Bupati Mukti Agung Wibowo meminta para calon pejabat yang mengikuti seleksi jabatan harus menyiapkan sejumlah uang bila ingin mendapat jabatan tersebut.

Untuk teknisnya, Mukti Agung Wibowo lebih dulu menugaskan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta," ujar Firli

Penyerahan uang dari para peserta seleksi pejabat Pemkab Pemalang kepada Adi Jumal Widodo ini dilakukan secara tunai.

“Lalu oleh AJW (uang) dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," imbuh Firli Bahuri.

Dalam seleksi itu, sejumlah pejabat yang menyetor dana untuk Mukti Agung Wibowo adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," ungkap Firli. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang, Total Ada 23 Orang, dari Pejabat sampai Tukang Sapu

KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang, Total Ada 23 Orang, dari Pejabat sampai Tukang Sapu

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:13 WIB

Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 00:01 WIB

Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor

Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB

Terkini

Hasil Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Taeguk Warrior Menang Comeback 2-1!

Hasil Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Taeguk Warrior Menang Comeback 2-1!

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:00 WIB

Redmi Buds 6: TWS Murah Xiaomi dengan Fitur Premium dan Suara Menggelegar

Redmi Buds 6: TWS Murah Xiaomi dengan Fitur Premium dan Suara Menggelegar

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:00 WIB

Cara Beli Paket MAXStream TV untuk Menonton Piala Dunia 2026

Cara Beli Paket MAXStream TV untuk Menonton Piala Dunia 2026

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:56 WIB

Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko

Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:54 WIB

Bagaimana Backrooms dari Foto Anonim Jadi Fenomena Horor Psikologis Dunia?

Bagaimana Backrooms dari Foto Anonim Jadi Fenomena Horor Psikologis Dunia?

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:54 WIB

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:52 WIB

Javier Aguirre: Harusnya Meksiko Menang 4-0 atas Afrika Selatan

Javier Aguirre: Harusnya Meksiko Menang 4-0 atas Afrika Selatan

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:48 WIB

Daftar Siaran Resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia, Bisa Nonton Gratis di TV dan Streaming

Daftar Siaran Resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia, Bisa Nonton Gratis di TV dan Streaming

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:48 WIB

Jelang Lawan Skotlandia, FIFA Paksa Timnas Haiti Desain Ulang Jersey, Kenapa?

Jelang Lawan Skotlandia, FIFA Paksa Timnas Haiti Desain Ulang Jersey, Kenapa?

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:41 WIB

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Jaga Daya Beli Rakyat, Pemerintah Kaji Insentif setelah Harga Pertamax Naik

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:39 WIB