Kuasa Hukum Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tuding JPU KPK Berhalusinasi

Suara Denpasar

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Kuasa Hukum Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tuding JPU KPK Berhalusinasi
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terjerat kasus korupsi DID Tabanan 2018. (IST)

SUARA DENPASAR – Kuasa hukum mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma menuding jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK berhalusinasi dalam perkara dugaan korupsi Eka Wiryastuti. Dia pun mengklaim  telah membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU).

I Gede Wija Kusuma  membantah adanya suap yang didakwaan terhadap Eka Wiryastuti sebagai dakwaan alternatif pertama, yakni menyuap secara bersama-sama atau turut serta. 

Dia mengatakan, dalil jaksa bahwa Eka Wiryastuti turut serta melakukan penyuapan tidak terbukti. 

"Menyangkut penyuapan pegawai negeri yang memiliki jabatan, Yahya Purnomo dan Rifa Surya itu tidak punya kewenangan menaikan dan menurunkan DID," jelas Wija Kusuma usai persidangan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 16 Agustus 2022.

Wija Kusuma pun menyatakan, dakwaan jaksa tidak berdasar dan hanya berhalusinasi. Berdasarkan fakta persidangan, klaim Wija Kusuma, tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan peran Eka menyuruh maupun menyuap. 

"Tidak ada satu pun dakwaan yang dibawa ke tuntutan terbukti. Kami sudah patahkan semua, dasarnya itu dari keterangan saksi di persidangan," ucap Wija.

Sebelumnya, mantan Bupati Tabanan, Ni Ni Putu Eka Wirastuti mengklaim tak terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (16/8/2022), dia meminta majelis hakim memutus bebas.

Eka Wiryatuti mengaku dalam fakta persidangan terungkap namanya hanya dicatut dalam percakapan orang lain. 

"Publik yang cerdas tentunya akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan orang lain. Sehingga dakwaan jauh dari fakta hukum sebenarnya," aku Eka Wiryastuti.

baca juga

Eka Wiryastuti juga mengatakan, keterangan saksi-saksi dalam pembuktian tidak ada satu pun yang menyebutkan dirinya mengeluarkan perintah kepada Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah), staf khusus bupati Tabanan, untuk meminta uang kepada rekanan. 

Dalam dakwaan jaksa diketahui bahwa Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja didakwa menyetorkan Rp600 juta dan USD50.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, pejabat di Kemenkeu. Dana itu untuk pengurusan DID 2018. 

Perempuan berusia 47 tahun ini juga menolak buku agenda dijadikan alat bukti oleh JPU KPK. Buku agenda itu berisi ketentuan proyek, fee, arahan, dan pembayaran DID. 

"Secara tegas saya sampaikan buku agenda tersebut bukan milik saya. Dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," kata politikus PDIP asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan ini. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Menangis saat Bacakan Pleidoi, Ngaku Tak Beri Perintah

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Menangis saat Bacakan Pleidoi, Ngaku Tak Beri Perintah

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:02 WIB

Klaim Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Minta Diputus Bebas

Klaim Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Minta Diputus Bebas

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

Denpasar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:47 WIB

Terkini

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:32 WIB

Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen

Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat

BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat

Kaltim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:27 WIB

5 Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Utamakan Kandungan Anti Aging

5 Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Utamakan Kandungan Anti Aging

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:25 WIB

Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite

Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite

Kalbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:24 WIB

Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik

Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:23 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:17 WIB

Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI

Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:16 WIB

×