Polisi Gerebek 9 Karyawan Judi Online di Kuta, Bandar Besar?

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:34 WIB
Polisi Gerebek 9 Karyawan Judi Online di Kuta, Bandar Besar?
Tangkapan 9 karyawan judi online di Kuta. Sang bandar besar belum ditangkap. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Polresta Denpasar merilis kasus penggerebekan sarang judi online di home stay Pondok Indah Jalan Campuhan 1A, Dewi Sri Kuta, Badung. Sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari tujuh pria berinisial DA, MR, ERI, AS, JS, AF, dan AS. Dua lainnya merupakan wanita berinisial EN dan FA. Bagaimana dengan bandar besar?

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas sembilan pelaku ini bukan bandar. Mereka merupakan karyawan biasa yang digaji dengan nominal Rp4 juta hingga Rp5 juta. Mereka bertugas menjadi operator, leader operator, bendahara hingga marketing digital. 

Dari penangkapan ini, tak ada satupun dari para tersangka berstatus sebagai bos atau bandar. Maka, menjadi pertanyaan besar di mana sang bandar besar?

Kombes Bambang pun mejelaskan, pusat server dari judi online ini berada di luar negeri.

"Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata server pusatnya di luar di Filipina," ungkapnya.

Para tersangka ini mengoperasikan sejumlah jenis judi online. Mulai dari togel, poker judi slot, kasino hingga live pacuan kuda.

Dikatakan Kombes Bambang, saat ini pihaknya masih mendalami siapa bandar atau bos dari para pelaku. Jarena menurutnya, para karyawan ini direkrut oleh sang bandar untuk dipekerjakan melalui iklan lowongan kerja di grup Lowongan Kerja Judi Kamboja.

Yang berminat kerja diarahkan untuk chat melalui telegram dengan nomor yang tercantum. Lalu karyawan juga mengirim CV ke akun telegram bos bernama Aan.

"Kemudian karyawan akan dibelikan tiket pesawat menuju ke Bali dan akomodasi ditanggung oleh bos Aan," tambahnya. 

Diungka perwira dengan melati tiga di pundak ini, bahwa beroperasi selama kurang lebih dua bulan, dari Juni hingga Agustus 2022, setidaknya keuntungan sudah mencapai Rp. 1,3 miliar.

Kini para pelaku dikenai Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun daan denda paling banyak Rp1 miliar. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pangkat Kombes hingga Bharada, Daftar Lengkap 24 Nama yang Dimutasi Jadi Yanma Polri

Pangkat Kombes hingga Bharada, Daftar Lengkap 24 Nama yang Dimutasi Jadi Yanma Polri

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:13 WIB

Ibu 42 Tahun Meninggal Misterius di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Keluarga Minta Kejelasan

Ibu 42 Tahun Meninggal Misterius di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Keluarga Minta Kejelasan

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:06 WIB

Pemuda Nganjuk Ditangkap di Karangasem gegara Curi Tiga HP di Kuta Utara

Pemuda Nganjuk Ditangkap di Karangasem gegara Curi Tiga HP di Kuta Utara

| Senin, 22 Agustus 2022 | 14:12 WIB

Pasca Digerebek Polresta Denpasar, Stark Boutique Hotel & Spa Langsung Sepi

Pasca Digerebek Polresta Denpasar, Stark Boutique Hotel & Spa Langsung Sepi

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Kebaya Syifa Hadju saat Akad Nikah Curi Perhatian, Intip Detailnya!

Kebaya Syifa Hadju saat Akad Nikah Curi Perhatian, Intip Detailnya!

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

IHSG Masih Loyo Pada Penutupan Senin, Padahal 423 Saham Menghijau

IHSG Masih Loyo Pada Penutupan Senin, Padahal 423 Saham Menghijau

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 17:16 WIB

El dan Syifa Hadju Nikah, Raffi Ahmad Kirim Doa

El dan Syifa Hadju Nikah, Raffi Ahmad Kirim Doa

Video | Senin, 27 April 2026 | 17:15 WIB

Performa Kamera Ungguli iPhone 16 Pro Max, Ini 3 Fitur Menarik Motorola Signature

Performa Kamera Ungguli iPhone 16 Pro Max, Ini 3 Fitur Menarik Motorola Signature

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 17:14 WIB

Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!

Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!

Sulsel | Senin, 27 April 2026 | 17:14 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

Pangkas Impor LPG, Bahlil Siapkan Strategi CNG: Bahan Baku Melimpah, Gas Dalam Negeri!

Pangkas Impor LPG, Bahlil Siapkan Strategi CNG: Bahan Baku Melimpah, Gas Dalam Negeri!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 17:10 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB