Meski Ajukan Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Etik, Hasilnya Pecat?

Suara Denpasar

Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Meski Ajukan Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Etik, Hasilnya Pecat?
Meski Ajukan Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Etik, Hasilnya Pecat? (Facebook Ferdi Sambo)

SUARA DENPASAR - Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Polri. Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/8/2022).

Sigit mengatakan surat pengunduran itu kini sedang dipertimbangkan oleh tim etik Polri. Saat ini masih diteliti apakah bisa diproses atau tidak.

"Karena memang ada aturan-aturan. Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata dia.

Hari Ini Sidang Etik

Pada pukul 09.00 WIB nanrti, Mabes Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang ini bakal dipimpin oleh seorang Komjen jenderal bintang tiga (Komjen).
 
Sosok yang memimpin sidang ini yaitu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
 
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Apa itu sidang etik? Untuk diketahui, KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
 
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
 
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
 
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
 
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
 
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
 
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
 
Saat ini, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Jawab Motif Pembunuhan Brigadir J, 'Perselingkuhan dan Pelecehan'

Kapolri Jawab Motif Pembunuhan Brigadir J, 'Perselingkuhan dan Pelecehan'

Denpasar | Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:03 WIB

Kronologi Peristiwa Magelang-Pembunuhan Brigadir Joshua Menurut Tanggal, Kata DPR dan Kapolri

Kronologi Peristiwa Magelang-Pembunuhan Brigadir Joshua Menurut Tanggal, Kata DPR dan Kapolri

Denpasar | Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:58 WIB

Terkini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan

Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan

Sumut | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:30 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu

Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:13 WIB

Herbalife Run 2026 Siap Digelar, 6.000 Pelari Dibidik untuk Meriahkan

Herbalife Run 2026 Siap Digelar, 6.000 Pelari Dibidik untuk Meriahkan

Sport | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:09 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Bukayo Saka Terancam Absen saat Inggris Hadapi Kosta Rika, Kondisinya Masih Dipantau

Bukayo Saka Terancam Absen saat Inggris Hadapi Kosta Rika, Kondisinya Masih Dipantau

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:03 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB