SUARA DENPASAR - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan YouTuber terkenal asal Bali Ida Bagus Ngurah Parthayana atau Turah Parthayana terhadap istrinya, Dewa Ayu Komang Triyana Mahadewi atau Nana masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (31/8/2022). Sidang kali ini menghadirkan manajer Turah Parthayana, Jehian Panangian S sebagai saksi terkait dugaan istri Turah Parthayana selingkuh dan gelapkan uang.
Diketahui, gugatan perdata dari YouTuber dengan jumlah subscriber 1,62 juta itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register: 310/Pdt.G/2022/PN/Dps. Pada Rabu (31/8/2022) sore, sidang dengan agenda saksi dari pihak Turah Parthayana digelar di PN Denpasar. Sidang menghadirkan saksi dari pihak Turah, yakni Jehian Panangian S.
Gugatan yang dilayangkan oleh Turah ini karena sang istri diduga selingkuh dan membawa kabur uang miliknya senilai Rp434,5 Juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, KM Ketut Kimiarsa dan hakim Anggota Gede Astawa dan Hari Supriyanto itu, saksi selalu manager Turah membeberkan sejumlah hal yang diketahui terkait bagaimana hubungan Turah dan istrinya.
Usai sidang, Rhaditya Putra Perdana selaku advokat dari Turah Parthayana mengatakan, dugaan pencurian uang dan dugaan pria idaman lain itu terungkap sejak bulan Mei lalu.
“Hadirnya klien saya di sini, untuk membela hak asasi, yaitu adanya uang yang dilarikan tidak secara mestinya. Kedua, adanya dugaan pria idaman lain," katanya kepada awak media.
Menurutnya, kliennya itu langsung melayangkan gugatan ke pengadilan karena dirinya tak mau mencoreng nama istrinya.
"Sedangkan, ada juga PIL ini memiliki niat memperoleh keuntungan dari harta bersama (milik Turah dan istrinya selaku tergugat) ini, buktinya ada. Kan kita gak ngarang-ngarang. Ini diketahui oleh pria idaman lain dan istrinya," tambahnya.
Dikatakannya, pria idaman lain yang oleh pihak Turah telah berselingkuh dengan istrinya itu adalah pria yang juga sudah memiliki istri.
Rhaditya menambahkan, jika pria itu masih ada hubungan saudara dengan istri kliennya, tak mungkin ada hubungan spesial perselingkuhan.
"Tapi masak saudara suruh selingkuh dan minta uang suaminya, ini ilustrasi, ya,” ujarnya.
Dijelaskannya, dugaan pencurian uang oleh istri kliennya itu terbongkar setelah ditemukannya sejumlah bukti chat antara tergugat, dan orang ketiga.
Saat Turah dan management menanyakan terkait uang yang dimaksud, Nana, istri Turah malah memblokir kontak management dan memblokir kontak Turah sendiri selaku suami.
Sidang PMH di PN Denpasar
![Sidang gugatan PMH yang dilayangkan Turah Parthayana atas Nana di PN Denpasar, Rabu (31/8/2022). [IST]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2022/08/31/1-sidang-cerai-turah-parthayana-dan-nana.jpg)
Sementara itu, ditemui usai sidang Putu Rosa Paramitha Dewi, selaku kuasa hukum dari Nana membantah semua tuduhan dari pihak Turah. Pihaknya secara tegas mengatakan bahwa tudingan itu tak berdasar dan tidak bisa dibuktikan.
Menurutnya, Turah dan Nana masih berstatus suami-istri. Uang yang dimaksud oleh pihak Turah itu adalah uang bersama sebagai keluarga.
“Mereka ini masih suami istri, tidak ada perjanjian pranikah. Walaupun itu penghasilan penggugat dan tergugat itu merupakan harta bersama. Tidak ada uang yang dibawa kabur," tegasnya.
Menurutnya, uang yang disebut telah dicuri oleh kliennya itu adalah uang bersama yang dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
"Mereka bilang uang itu ditransfer setiap bulan dan itu merupakan uang nafkah atau uang harta bersama untuk mereka. Karena mereka tidak dapat membuktikan bukti cash yang dibawa lari klien kami, tidak ada bukti transfer sebesar itu juga,” lanjutnya.
Dia juga membantah adanya tudingan perselingkuhan antara kliennya dengan pria lain.
“Tuduhan perselingkuhan itu tidak benar, sebab tidak ada bukti, apalagi buktinya tadi itu di-hack, dan itu tidak legal dalam persidangan," tambahnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak tergugat, Nana kembali digelar pada Rabu (7/9/2022) pekan depan. (MNP)