Suara Denpasar - Sebuah grafis yang menampilkan 91 merk dan tipe mobil dilarang mengisi BBM subsidi jenis pertalite beredar di Bali, Selasa 6 September 2022. Dari grafis itu ada sejumlah merk dan tipe mobil seperi Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
Grafis itu beredar luas di Bali dan banyak dibagikan akun-akun informasi di instagram hingga facebook. Seperti yang dibagikan oleh akun instagram @denpasarnow.
Dalam narasinya, disebutkan merk dan tipe mobil di atas 1.4000 cc yang akan dilarang mengisi pertalite. Dia menandai akun instagram resmi Polres Karangasem.
Dalam grafis yang diunggah, ada 12 pabrikan mobil dengan sejumlah tipe yang dilarang isi pertalite. Beberapa diantaranya adalag Toyota, Daihatsu, Nissan, hingga BMW.
"Merk dan tipe mobil di atas 1.4000 cc yang akan dilarang mengisi pertalite," demikian judul grafis tersebut.
Diketahui, grafis itu memiliki watermark dari Polres Karangasem.
Munculnya kabar ini setelah pemerintah resmi menaikan harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter mulai 3 September 2022.
Penelusuran Suara Denpasar
Namun, belakangan akun Polres Karangasem meminta konten tersebut dihapus. Saat dimintai konfirmasi, admin Polres Karangasem menyebut bahwa konten tersebut merupakan kesalahan dari operatornya. Mereka meminta untuk menunggu informasi terbaru.
"Mohon maaf pak atas kesalahan operator kami dalam pembuatan konten, mohon menggu informasi terbaru," tulis akun Polres Karangasem melalui pesan di instagram.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Belum Direvisi
Hingga saat ini, beleid pembatasan konsumsi pertalite untuk mobil di atas 1.400 belum final. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga saat ini masih belum direvisi.
Dengan demikian, mobil di atas 1.400 hingga saat ini masih diperbolehkan mengisi pertalite.
Memang santer dikabarkan draf revisi tersebut sudah final dan tinggal menunggu diresmikan. Namun hingga saat ini belum dirilis.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) penerapan pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022.
BPH Migas menilai aturan ini perlu karena mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi.
Jika sudah resmi direvisi, maka berikut adalah daftar mobil yang dilarang isi Pertalite:
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Fortuner bensin
- Toyota Vios
- Toyota Kijang Innova
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Wuling Almaz RS
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno Hatchback
- Hyundai Stargazer
- Mazda CX-5
- Mazda CX-3.
Kategori merk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 2000 cc
- Toyota Kijang Innova 2.4
- Toyota Alphard 2.5 & 3.5
- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8
- Toyota Camry 2.5
- Toyota Land Cruiser 300 3.3
- BMW 8 Series 3.0
- BMW M3, M4, M5 4.0
- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
- Hyundai Staria 2.2
- Hyundai Palisade 2.2
- Mercedes-Benz GLE Class 2.9
- Mercedes-Maybach S 560 3.0
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4
- Mitsubishi Outlander PHEV 2.4
- Mazda CX-5 2.5
- Mazda CX-8 2.5
- Mazda CX-9 2.5
- KIA Grand Sedona 2.2
- KIA Grand Sedona 3.3
- KIA Grand Carnival 2.2
Demikian adalah informasi terbaru tentang jenis mobil yang bakal dilarang mengisi pertalite jika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Belum Direvisi.(*)