BPH Migas menilai aturan ini perlu karena mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi.
Jika sudah resmi direvisi, maka berikut adalah daftar mobil yang dilarang isi Pertalite:
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Fortuner bensin
- Toyota Vios
- Toyota Kijang Innova
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Wuling Almaz RS
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno Hatchback
- Hyundai Stargazer
- Mazda CX-5
- Mazda CX-3.
Kategori merk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 2000 cc
- Toyota Kijang Innova 2.4
- Toyota Alphard 2.5 & 3.5
- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8
- Toyota Camry 2.5
- Toyota Land Cruiser 300 3.3
- BMW 8 Series 3.0
- BMW M3, M4, M5 4.0
- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
- Hyundai Staria 2.2
- Hyundai Palisade 2.2
- Mercedes-Benz GLE Class 2.9
- Mercedes-Maybach S 560 3.0
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4
- Mitsubishi Outlander PHEV 2.4
- Mazda CX-5 2.5
- Mazda CX-8 2.5
- Mazda CX-9 2.5
- KIA Grand Sedona 2.2
- KIA Grand Sedona 3.3
- KIA Grand Carnival 2.2
Demikian adalah informasi terbaru tentang jenis mobil yang bakal dilarang mengisi pertalite jika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Belum Direvisi.(*)