“Ini menurut penilaian saya. Tapi kalau dari pengamalan saya, itu menurut saya itu (pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi) suatu hal yang mustahil lah. Kalau dibuktikan pun akan sulit. Itu Namanya alibi,” tegas dia.
Ito Sumardi melanjutkan, dalam hukum pidana, motivasi itu tidak menjadi penting. Karena motivasi itu bisa dibuat untuk orang meringankan apa yang dilakukan perbuatannya.
“Motivasi bisa meringankan hukuman?” tanya Uya Kuya.
“Tergantung hakim nanti. Ini kan dibangun suatu cerita, kalau dulu pelecehan di Duren Tiga, sekarang dibuat mundur di Magelang. Padahal ini kan kasus (pembunuhan Brigadir Johsua) sudah jalan,” terangnya.
Meski demikian, Ito menyatakan Polri tentunya bisa menghormati rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Akan tetapi, lanjut dia, tentunya polisi juga akan mendasarkan kepada alat bukti dan barang bukti.
“Kalau alat bukti dan barang buktinya nggak ada, ya, tidak mungkin (dugaan pelecehan) diteruskan menjadi satu kasus, atau sesuatu yang harus disidik,” paparnya.
“Sayangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang akhir-akhir ini bertolak belakang dengan beredar sebelumnya?” tanya Uya Kuya lagi.
Ito Sumardi pun mengatakan dia hanya prihatin dengan sikpa Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Menurutnya, kedua lembaga itu adalah lembaga negara, suara pemerintah. Sehingga dalam menyampaikan statemen, mestinya paling tiak harus pertimbangkan dulu. Misalnya dikomunikasikan dengan penyidik, kalau ada temuan dugaan pelecehan, kemudian penyidik bilang alat bukti dan barang bukti tidak ada, nanti malah bisa jadi isu liar lagi, maka masalah pelecehan seksual tidak perlu disampaikan.
“Sekarang netizen menggeruduk semua, Komnas HAM sama Komnas Perempuan,” papar Kapolda Riau dan Sulsel ini. (*)