Inilah Fakta Surat Dakwaan Ferdy Sambo dalam Dua Kasus yang Dihadapinya

Suara Denpasar

Kamis, 15 September 2022 | 09:25 WIB
Inilah Fakta Surat Dakwaan Ferdy Sambo dalam Dua Kasus yang Dihadapinya
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo - Inilah Fakta Surat Dakwaan Ferdy Sambo dalam Dua Kasus yang Dihadapinya (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Inilah Fakta terbaru terkait surat dakwaan Ferdy Sambo dalam dua kasus yang dihadapinya. Berkas perkara Ferdy Sambo hingga saat ini belum final setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum ke penyidik. 

Fakta terbarunya, Ferdy Sambo nantinya bisa disidang dalam satu surat dakwaan meski dengan dua perkara yang berbeda. Sebab, dua perkara itu terjadi dalam satu rangkaian kejadian. 

Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” katanya, Rabu 14 September 2022 dikutip dari Antara.

Dia menyebut JPU menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam dua perkara. Perkara pertama yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan  Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Perkatra kedua yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice". Dalam hal ini dia disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga terlibat menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo, kata dia, selain menjadi kewenangan JPU, juga bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.

“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya belum menempuh kedua alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut. Sebab, pelimpahan berkas kedua perkara untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Akan tetapi berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19) pada Kamis (1/9).

Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka, namun  belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.

Dia menyebut Ferdy Sambo bisa disidang dua kali, namun apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh, mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan.

Dia berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu pembunuhan Brigadir J dapat disidang dalam satu berkas.

“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” kata Ketut.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Kuat Ma'aruf Punya Istri dan Dua Anak di Bogor, Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi

Sosok Kuat Ma'aruf Punya Istri dan Dua Anak di Bogor, Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi

Denpasar | Rabu, 14 September 2022 | 13:53 WIB

Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!

Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!

Denpasar | Rabu, 14 September 2022 | 11:49 WIB

Muncul Rekening Gendut Ferdy Sambo, Putri Pakai Banyak Rekening Atas Nama Ajudan, Diakui

Muncul Rekening Gendut Ferdy Sambo, Putri Pakai Banyak Rekening Atas Nama Ajudan, Diakui

Denpasar | Rabu, 14 September 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Drama 2 Kartu Merah di Piala Dunia 2026, Pelatih Timnas Afrika Selatan Sentil Wasit

Drama 2 Kartu Merah di Piala Dunia 2026, Pelatih Timnas Afrika Selatan Sentil Wasit

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:43 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Susunan Pemain Timnas Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Kental Nuansa Eredivisie

Susunan Pemain Timnas Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Kental Nuansa Eredivisie

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:38 WIB

Spesifikasi Huawei MatePad Mini Terungkap, Bawa Layar OLED PaperMatte dan Baterai 6.400 mAh

Spesifikasi Huawei MatePad Mini Terungkap, Bawa Layar OLED PaperMatte dan Baterai 6.400 mAh

Tekno | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:37 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Meski Makin Melek Keuangan, Gen Z Masih Terjebak FOMO

Meski Makin Melek Keuangan, Gen Z Masih Terjebak FOMO

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:30 WIB

Trik Duet Cushion dan Bedak Tabur agar Complexion Bebas Dempul dan Anti-Geser

Trik Duet Cushion dan Bedak Tabur agar Complexion Bebas Dempul dan Anti-Geser

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:27 WIB

Saham Perbankan Masih Jadi Rekomendasi Beli, BBCA Paling Aman

Saham Perbankan Masih Jadi Rekomendasi Beli, BBCA Paling Aman

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:26 WIB

Badai Cedera Timnas Argentina: Marcos Senesi Gantikan Balerdi di Piala Dunia 2026

Badai Cedera Timnas Argentina: Marcos Senesi Gantikan Balerdi di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:25 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB