Riwayat Perjalanan Berkas Istri Sambo Putri Candrawathi, Selangkah Lagi Hadapi Pasal Hukuman Mati

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 16 September 2022 | 11:27 WIB
Riwayat Perjalanan Berkas Istri Sambo Putri Candrawathi, Selangkah Lagi Hadapi Pasal Hukuman Mati
Ilustrasi Putri Candrawathi, Brigadir J dan Kuat Ma'aruf (Bandung.suara.com)


Suara Denpasar - Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki tahap pelengkapan berkas hasil dari penyidikan serta pemeriksaan terhadap lima orang tersangka.

Berkas lima tersangka yakni Ferdy Sambo, kemudian si istri Putri Candrawathi, lalu dua ajudan Bharada E serta BRipka RR, dan Kuat Makruf kini dalam pendalaman.

Jika berkas kelima tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J ini lengkap maka mereka bakal diadili di pengadilan.

Dari lima berkas itu rata-rata kini pada tahap penelitian oleh jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dibawa ke pengadilan.

Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka pun tak main-main, yakni pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati

Terakhir berkas lima tersangka ini sudah diterima oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (14/9) lalu.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri. 

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya dari laman ANTARA, Jumat (16/9) 

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8). 

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.  

Setelah itu kasusnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka juga bakal menghadapi pasal yang dijratkan kepada mereka yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Komnas HAM Bilang Sambo Bisa Berkelit Hanya Perintah Tembak Bukan Bunuh, Ini Kata Pengacara Bharada E

Ketua Komnas HAM Bilang Sambo Bisa Berkelit Hanya Perintah Tembak Bukan Bunuh, Ini Kata Pengacara Bharada E

| Jum'at, 16 September 2022 | 11:22 WIB

6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap

6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap

| Jum'at, 16 September 2022 | 11:08 WIB

Terkini

6 Parfum Pria yang Wanginya Seperti Cinta Pertama: Awet dan Tak Mudah Hilang

6 Parfum Pria yang Wanginya Seperti Cinta Pertama: Awet dan Tak Mudah Hilang

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 07:40 WIB

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Riau | Sabtu, 18 April 2026 | 07:38 WIB

Update Daftar Harga HP Honor April 2026, Lengkap Seri Premium dan Entry Level

Update Daftar Harga HP Honor April 2026, Lengkap Seri Premium dan Entry Level

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 07:34 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 18 April 2026, Panen Cuan dan Kebahagiaan

5 Zodiak Paling Hoki 18 April 2026, Panen Cuan dan Kebahagiaan

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 07:31 WIB

Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina

Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB

Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan

Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan

Surakarta | Sabtu, 18 April 2026 | 07:22 WIB

Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta

Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta

Surakarta | Sabtu, 18 April 2026 | 07:17 WIB

7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing

7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi

Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 07:05 WIB

Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda

Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 07:04 WIB