Riwayat Perjalanan Berkas Istri Sambo Putri Candrawathi, Selangkah Lagi Hadapi Pasal Hukuman Mati

Suara Denpasar

Jum'at, 16 September 2022 | 11:27 WIB
Riwayat Perjalanan Berkas Istri Sambo Putri Candrawathi, Selangkah Lagi Hadapi Pasal Hukuman Mati
Ilustrasi Putri Candrawathi, Brigadir J dan Kuat Ma'aruf (Bandung.suara.com)


Suara Denpasar - Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki tahap pelengkapan berkas hasil dari penyidikan serta pemeriksaan terhadap lima orang tersangka.

Berkas lima tersangka yakni Ferdy Sambo, kemudian si istri Putri Candrawathi, lalu dua ajudan Bharada E serta BRipka RR, dan Kuat Makruf kini dalam pendalaman.

Jika berkas kelima tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J ini lengkap maka mereka bakal diadili di pengadilan.

Dari lima berkas itu rata-rata kini pada tahap penelitian oleh jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dibawa ke pengadilan.

Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka pun tak main-main, yakni pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati

Terakhir berkas lima tersangka ini sudah diterima oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (14/9) lalu.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri. 

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya dari laman ANTARA, Jumat (16/9) 

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes. 

baca juga

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8). 

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.  

Setelah itu kasusnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka juga bakal menghadapi pasal yang dijratkan kepada mereka yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Komnas HAM Bilang Sambo Bisa Berkelit Hanya Perintah Tembak Bukan Bunuh, Ini Kata Pengacara Bharada E

Ketua Komnas HAM Bilang Sambo Bisa Berkelit Hanya Perintah Tembak Bukan Bunuh, Ini Kata Pengacara Bharada E

Denpasar | Jum'at, 16 September 2022 | 11:22 WIB

6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap

6 Pamen dan Pati Ini Masuk Gerbong Pertama yang Diadili Bersam Ferdy Sambo, Jaksa Siap-siap

Denpasar | Jum'at, 16 September 2022 | 11:08 WIB

Terkini

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

Suzuki GN160 Tantang Yamaha XSR 155 di Segmen Motor Retro, Harganya Jauh Lebih Murah

Suzuki GN160 Tantang Yamaha XSR 155 di Segmen Motor Retro, Harganya Jauh Lebih Murah

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 21:00 WIB

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Video | Kamis, 10 September 2026 | 20:55 WIB

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:52 WIB

Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura

Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:51 WIB

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Mencerahkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Mencerahkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 20:50 WIB

Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare

Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 20:49 WIB

BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan

BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 20:48 WIB

Kronologi TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Banten dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang

Kronologi TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Banten dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:47 WIB

Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026

Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026

Kaltim | Kamis, 10 September 2026 | 20:43 WIB

×