Suara Denpasar – Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menyisakan tanda tanya besar mengapa itu bisa terjadi. Padahal, Putri mestinya bisa ditahan karena dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hal ini pun kembali mengusik Irma Hutabarat. Aktivis sosial ini menduga Putri Candrawathi tidak ditahan penyidik kepolisian karena Fery Sambo memiliki kartu truf tentang borok pejabat Polri.
“Risikonya mungkin kesepakatan dilanggar, Sambo akan bernyanyi lagu yang tidak merdu. Sebagai Kadiv Propam dan Kepala Satgasus Merah Putih dia punya banyak daftar siapa saja, melakukan apa, menerima apa, yang menurut saya merupakan truf, kartu truf (sejenis kartu permainan) bagi dia,” jelas Irma Hutabarat dikutip dari Instagram @lambegosiip pada Jumat (16/9/22).
Irma mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir Joshua menunjukkan semakin banyak orang tahu bahwa Ferdy Sambo memiliki banyak rahasia yang tersimpan terkait kerja-kerja pejabat di kepolisian.
“Sekarang kita tahu banyak rahasia yang disimpan oleh Sambo. Seperti yang juga dikonfirmasi oleh Pak Mahfud, ya, kan, betapa besar kuasa Kaisar Sambo ini. Yes ada Mabes di dalam Mabes," jelas dia.
Belum lagi, lanjut Irma, beredar tentang kekaisaran Sambo yang mengonfirmasi bahwa Sambo punya kartu truf yang bisa membongkar ‘kebusukan’ para pejabat kepolisian.
“‘ya sudahlah kamu tahan saya tapi istri saya jangan coba-coba’," kata Irma seolah-olah sebagai Ferdy Sambo.
Dia pun menegaskan, apabila Putri Candrawathi ditahan, maka Ferd Sambo akan mengeluarkan rahasia institusi kepolisian.
“Kalau kamu tahan dia (Putri), saya bisa mengeluarkan rahasia atau mengatakan sesuatu yang kamu tidak ingin dengarkan’ kan bisa gitu,”papar Irma.
Baca Juga: Paha dan Bagian Vital Putri Candrawathi Diraba, Hukuman Kaisar Sambo Bisa Ringan
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi sampai saat ini tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 lalu, atau 10 hari setelah Ferdy Sambo jadi tersangka.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, 31 Agustus 2022.
Arman Hanis pun menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dengan aasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP yakni alasan kemanusiaan.
Permintaan tidak ditahannya Putri Candrawathi ini akhirnya dikabulkan penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri meski memantik reaksi dan cibiran dari keluarga Brigadir Joshua dan banyak kalangan, termasuk di DPR RI, dan masyarakat. (Suara.com)