Suara Denpasar - Remaja berusia 15 tahun disekap dan dijadikan budak seks di sebuah apartamen di Jakarta. Kejahatan itu dilakukan sejak Januari 2021 hingga Juni 2022.
Remaja perempuan berinisial EMT itu menjadi korban eksploitasi seksual oleh perempuan berinisial EMT. Korban disekap dan dijadikan pekerja seks komersial. Hingga kemudian aksinya terbongkar.
Terkait kejahatan itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar berharap pelaku dijerat pasal berlapis.
"Kami mohon kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban, dan segera menemukan dan menangkap pelakunya," ujar Nahar, Kamis (15/9/2022).(PMJ News)
Dia berharap penyidik nantinya menerapkan sanksi sesuai dengan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 76F jo Pasal 83, dan Pasal 76I jo Pasal 88.
"Serta dapat pula menerapkan UU 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan TPPO," sambungnya.
Kementerian PPPA, kata dia, akan terus melakukan pemantauan kasus eksploitasi seksual ini. Menurut dia, kini korban sudah ada di bawah pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta.
"Kami terus koordinasi dan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kasus ini. Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan Tim Layanan DKI Jakarta," tutur dia.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Elektoral PDIP Bisa Turun, Semua Kader Diperintahkan Begini