Jenderal Istimewa, Ferdy Sambo Belum Resmi Dipecat dari Polri Meski Banding Ditolak, Ini Penjelasannya

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 11:10 WIB
Jenderal Istimewa, Ferdy Sambo Belum Resmi Dipecat dari Polri Meski Banding Ditolak, Ini Penjelasannya
Ilustrasi, Jenderal ‘Istimewa’, Ferdy Sambo Belum Resmi Dipecat dari Polri Meski Banding Ditolak, Ini Penjelasannya. (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Meski sudah diputuskan dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada 19 September 2022 lalu, ternyata Ferdy Sambo belum resmi dipecat dari Polri. Pasalnya, dia termasuk sebagai ‘jenderal istimewa’.

Sesuai aturan, pemecatan terhadap Ferdy Sambo memang berbeda dengan kebanyakan polisi lain. Bila polisi lain bisa langsung dicopot dari Polri setelah putusan sidang etik, Ferdy Sambo tidak begitu.

Ferdy Sambo merupakan seorang jenderal bintang dua atau memegang pangkat inspektur jenderal (irjen). Sesuai aturan, maka dia tidak bisa langsung dilucuti pangkatnya dari Polri meski sudah ada putusan final dan mengikat dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan jabatan dan kepangkapan, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.

Kemudian, pada Pasal 29 kesatu Keppres 70/2002 menjelaskan, “pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.”

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Dedi pun menjelaskan, saat ini Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri sedang merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dedi menyatakan, sesuai aturan, Divisi SDM Polri memiliki waktu 3-5 hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri yang memberi sanksi PTDH bersifat final dan mengikat.

"Untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Irjen Dedi, kepadawa awak media, Kamis (22/9/2022).

Nantinya setelah pemberkasan selesai, dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Ferdy Sambo.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," papar dia.

Sebelumnya sidang banding KKEP pada 19 September 2022 yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memutus Ferdy Sambo dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua dan menghalangi penyidikan kasus tersebut, termasuk menghilangkan dan merusak barang bukti.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Komjen Agung Budi Maryoto yang disiarkan lewat Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Ferdy Sambo juga telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022. Dia jadi tersangka bersama empat orang lagi, itu Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (sopir istrinya).

Selain itu, dia juga menjadi tersangka bersama enam anggota Polri lainnya dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Tujuh tersangka ini yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kuriawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat Kepolisian: Peluang PTUN dari Ferdy Sambo Dianggap Taktik Mengulur Waktu Eksekusi

Pengamat Kepolisian: Peluang PTUN dari Ferdy Sambo Dianggap Taktik Mengulur Waktu Eksekusi

| Kamis, 22 September 2022 | 10:59 WIB

'Perang' Baru Polri vs Ferdy Sambo, Siap-siap Jika Ferdy Sambo Lancarkan Serangan Balik Gugat ke PTUN

'Perang' Baru Polri vs Ferdy Sambo, Siap-siap Jika Ferdy Sambo Lancarkan Serangan Balik Gugat ke PTUN

| Kamis, 22 September 2022 | 08:37 WIB

Kompolnas Kritisi Penanganan Ferdy Sambo cs, Anggota Pangkat Rendah Cepat Diproses, Perwira Tinggi Ditunda-tunda

Kompolnas Kritisi Penanganan Ferdy Sambo cs, Anggota Pangkat Rendah Cepat Diproses, Perwira Tinggi Ditunda-tunda

| Rabu, 21 September 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy

Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy

Jabar | Rabu, 01 April 2026 | 18:39 WIB

Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet

Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 18:35 WIB

Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...

Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 18:35 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar

6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 18:27 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Semangkuk Rendang di Negeri Paman Sam: Ketika Mimpi Harus Melawan Kemiskinan

Semangkuk Rendang di Negeri Paman Sam: Ketika Mimpi Harus Melawan Kemiskinan

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 18:21 WIB

Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah

Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah

Sulsel | Rabu, 01 April 2026 | 18:15 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB