Atas perbuatannya menyetubuhi gadis yang masih di bawah umur, Simpen pun terancam pidana penjara selama 15 tahun. Dia dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Sosok Wayan Simpen, Pria 49 Tahun yang Setubuhi Anak 14 Tahun hingga Hamil, Ternyata
Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 11:34 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Wayan Simpen Setubuhi Anak 14 Tahun Berkali-kali hingga Hamil 2 Bulan, Terjadi Sambil Kelilingi Bali
26 September 2022 | 20:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI