"Selain itu, dalam realisasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial tersebut belum seluruhnya pertanggungjawaban dilengkapi dengan usulan dari calon penerima dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan pakta integritas untuk penerima hibah dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang," tuturnya.
Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK menunjukan bahwa terdapat 6.196 penerima hibah sebesar Rp 10.544.469.120 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi.
"Sedangkan pada pertanggungjawaban belanja bantuan sosial menunjukkan terdapat 784 penerima belanja sosial sebesar Rp 372.225.000 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi," ulasnya.
Pihaknya mensinyalir, ada potensi rekayasa dan konspirasi yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso dalam belanja tersebut.
"Hal itu dibuktikan penyaluran belanja hibah pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang menunjukkan terdapat realisasi belanja hibah yang tidak termasuk dalam kriteria penerima," ucapnya.
Sebab, kata Sodiq, penerimanya adalah perorangan, yaitu belanja hibah guru ngaji sebesar Rp 8.763.000.000, belanja guru minggu sebesar Rp 210.000.000 dan pemberian beasiswa dengan nilai hibah sebesar Rp 945.000.000," terang Sodiq.***