Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:52 WIB
Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah
Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar- Pro kontra penahanan Nikita Mirzani masih terus mencuat usai sejumlah pakar mengomentari pasal yang disangkakan kepada artis kontroversia tersebut.

Namun jawaban Jaksa dari Kejari Serang seolah menutup kontroversi mengenai pasal apa yang disangkakan dan apa alasan penahanan tersebut.

Jawaban telak jaksa soal Nikita Mirzani ini bisa jadi ditujukan kepada guru besar Unair Prof Henri Subiakto dan pengacara kondang Hotman Paris

Ini karena dua tokoh ini yang sebelumnya meragukan penahanan dan mempertanyakan sikap kejaksaan dalam penahanan Nikita Mirzani.

Selain kabar mengenai jawaban telak jaksa dalam menahan Nikita Mirzani, kabar mengenai Dedi Mulyadi atau Kang Dedi juga mendapatkan perhatian warganet.

Kali ini Kang Dedi Mulyadi terlibat cekcok dengan seorang pengelola tempat pembuangan limbah tanah.

Dua kabar mengenai penahanan Nikita Mirzani dan cekcok Kang Dedi ini menjadi dua kabar yang paling banyak dibaca di suaradenpasar.com.

Dua berita ini menjadi yang paling populer setidaknya dalam 24 jam terakhir ini.

Jawaban Jaksa soal penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/2022).

Pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.

Hotman Paris mengatakan, menurut KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. 

Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan. Yakni alasan objektif dan subjektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kang Dedi Mulyadi Singgung Soal Uang Puluhan Miliar Rupiah, Tapi yang Ada Kegelisahan

Kang Dedi Mulyadi Singgung Soal Uang Puluhan Miliar Rupiah, Tapi yang Ada Kegelisahan

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:12 WIB

Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!

Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 04:00 WIB

Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..

Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:16 WIB

Terkini

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Apa Itu Fenomena Wellness di Jalan? Tren Baru Road Trip 2026

Apa Itu Fenomena Wellness di Jalan? Tren Baru Road Trip 2026

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?

Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?

News | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Sebut Sudah Nikah Siri, Inara Rusli Mengaku Lupa Siapa Penghulu dan Saksi Pernikahannya

Sebut Sudah Nikah Siri, Inara Rusli Mengaku Lupa Siapa Penghulu dan Saksi Pernikahannya

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 12:05 WIB

Siap-siap! Pengabdi Setan 3: Origin Tayang 2027 di Bioskop

Siap-siap! Pengabdi Setan 3: Origin Tayang 2027 di Bioskop

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 12:00 WIB

Tiket Haji Disarankan jadi Mas Kawin Pernikahan, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui

Tiket Haji Disarankan jadi Mas Kawin Pernikahan, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui

Jawa Tengah | Sabtu, 18 April 2026 | 11:56 WIB

4 Rekomendasi HP OPPO NFC Termurah 2026, Performa Kencang dan Tahan Banting

4 Rekomendasi HP OPPO NFC Termurah 2026, Performa Kencang dan Tahan Banting

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 11:52 WIB

Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos 2026, Pantau Bantuan Pemerintah Dari Rumah

Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos 2026, Pantau Bantuan Pemerintah Dari Rumah

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 11:50 WIB

Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi

Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 11:49 WIB

Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol

Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 11:49 WIB