Sidang pokok perkara yang dilaksanakan pada Rabu (16/11/2022) lalu akhirnya menggugurkan poin hak asuh anak dari materi gugatan.
Hal ini menandakan, baik Kang Dedi maupun Ambu Anne memiliki hak penuh atas pengasuhan Nyi Hyang tanpa batasan.
Sidang pokok perkara yang dilaksanakan pada Rabu (16/11/2022) lalu akhirnya menggugurkan poin hak asuh anak dari materi gugatan.
Hal ini menandakan, baik Kang Dedi maupun Ambu Anne memiliki hak penuh atas pengasuhan Nyi Hyang tanpa batasan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI