“’Ada apa, kenapa ada cerita seperti ini?’ Terus suami diam nunduk dan minta maaf,” kata Pratiwi.
“Tapi betul dia mengakui?” tanya Irma Hutabarat.
“Dia mengakuinya dengan alasan pada saat itu khilaf,” jawabnya.
Dia memercayai suaminya khilaf. Namun saat itu dia masih bingung harus melakukan apa. Memulangkan adik segera ke kampung juga belum berani.
Satu sisi masih kasihan kepada sang adik karena dia yang mengajaknya ke Makassar untuk mencari kerja. Di sisi lain, dia tidak mungkin bercerita ke keluarga, untuk menjaga nama baik suami di mata keluarganya.
Saat itu, Asnar Pratiwi memaafkan suaminya. Sang adik masih tetap di rumahnya. Kala itu dia menguatkan mental sang adik setelah peristiwa yang dialaminya.
Tapi, akhirnya Nirmalasari dipulangkan ke kampung ayahnya, di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan untuk menghindari kejadian itu berulang.
Beberapa lama kemudian, sang adik meminta ikut kembali untuk mencari pekerjaan di Makassar. Kemudian sang adik menikah, kemudian suami adiknya meninggal pada 2015. Selanjutnya, Asnar Pratiwi pindah ke Kalimantan Utara mengikuti suaminya bertugas di Polres Malinau.
Dia mengaku sangat dekat dengan sang adik, Nirmalasari Alwi. Yang menyedihkan bagi Pratiwi adalah sekitar Juli 2021 suaminya, Haeruddin mengaku kepadanya telah menikah lagi atau berpoligami.
Baca Juga: Rekomendasi Lima Manhwa Tentang Bela Diri dengan Alur Cerita Seru
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara. Yang mengejutkan lagi, pada Desember 2021 dia baru mengetahui istri dari suaminya adalah adik kandungnya sendiri.
Asnar Pratiwi mengaku proses hukum terhadap suaminya ini berjalan sangat lambat. Selama setahun tidak ada perkembangan berarti. Akhirnya dia melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Setelah itu mulai ada perkembangan, apalagi ada karus Ferdy Sambo yang membuat institusi menjadi sorotan publik.
Pada November 2022 lalu, Iptu Haerudin pun diadili di sidang etik di Polda Kaltara. Putusannya hanya mutasi bersifat demosi dua tahun dan penundaan pangkat selama setahun, bukan sanksi pemecatan.
Asnar Pratiwi Alwi menyatakan, putusan sidang kode etik untuk suaminya itu tidak memenuhi keadilan baginya. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan kepadanya atas kelakuan suaminya yang telah melanggar hukum agama, UU Perkawinan, dan Peraturan Polri.
Sebagaimana diketahui, dalam agama Islam, haram bagi seorang lelaki menikahi saudara dari istrinya. Dalam UU Perkawinan juga mengamanatkan poligami harus seizin istrinya, dan dalam Peraturan Polri ada larangan anggota Polri menikah dengan lebih dari satu istri atau suami.