Suara Denpasar – Kelakuan Iptu Haeruddin, pejabat polisi di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dibongkar istri pertamanya. Polisi yang menikahi adik kandung istrinya itu diduga pernah mencoba memerkosa.
Cerita ini disampaikan Asnar Pratiwi Alwi, istri dari Iptu Haeruddin dalam kanal Youtube Irma Hutabarat. Tiwi, demikian sapaannya, menjelaskan bahwa kisah itu bermula saat dia bersama suaminya tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
Asnar Pratiwi Alwi mengaku menikah dengan Iptu Haeruddin tahun 2004, usianya sekitar 18 tahun. Kemudian pada 2006 bersama suaminya pindah ke Makassar.
Setelah dia pindah ke Makassar, dia mengajak adiknya, Nirmalasari Alwi yang ada di kampung ke Makassar. Usia Nirmalasari selisih 3 tahun.
Artinya, saat diajak ke Makassar, Nirmalasari berusia sekitar 19-20 tahun. Sedangkan Asnar Pratiwi Alwi diperkirakan berusia 22-23 tahun.
Saat itu Nirmalasari menganggur di kampung, diajak ke Makassar untuk dicarikan pekerjaan. Sang adik tinggal serumah dengan Asnar Pratiwi Alwi dan suaminya. Namun beda kamar.
Tiwi juga menjelaskan, mama dari adiknya ini masih ada hubungan keluarga dekat dengan suaminya, Haeruddin. Sebagaimana diketahui, Tiwi dan Nirmalasari kakak-beradik satu ayah namun beda ibu.
Nah, suatu hari, tiba-tiba pagi hari itu adiknya itu keluar rumah dengan alasan beli pulsa. Sang suami sarapan dan berangkat ke kantor, seperti tidak terjadi apa-apa.
“Setelah itu adik saya menelepon. Dia nelepon, terus dia nangis, dia ngomong, ‘Kak saya minta maaf, tadi malam kakak ipar hampir memperkosa saya’,” kata Asnar Pratiwi Alwi.
Baca Juga: Rekomendasi Lima Manhwa Tentang Bela Diri dengan Alur Cerita Seru
Saat mendengar adiknya bercerita, Tiwi mengucap istighfar. Dia pun menanyai adiknya sedang berada di mana. Bagaimana pun, adiknya itu adalah tanggungjawabnya karena mengambil dari rumah, diajak ke Makassar untuk mencari pekerjaan.
Dia meminta kepada adiknya tidak pergi. Sang adik mengatakan tidak pergi, ingin menenangkan diri dulu atas kejadian yang menimpanya
“Saya berpikir Ya Allah, cobaan apa ini,” terangnya sambil menangis.
Saat itu juga dia menelepon suaminya, Haeruddin. Dia tidak mau rebut. Minta sang suami pulang dan ingin mengobrol baik-baik.
“Saya ngobrol baik-baik, saya tanya ini kenapa ada cerita seperti ini,” tanya Tiwi kepada suaminya pada waktu itu.
Dalam pikiran Tiwi, dia tidak mau membela salah satu di antara keduanya. Karena keduanya, baik suami maupun sang adik, adalah yang disayanginya.
“’Ada apa, kenapa ada cerita seperti ini?’ Terus suami diam nunduk dan minta maaf,” kata Pratiwi.
“Tapi betul dia mengakui?” tanya Irma Hutabarat.
“Dia mengakuinya dengan alasan pada saat itu khilaf,” jawabnya.
Dia memercayai suaminya khilaf. Namun saat itu dia masih bingung harus melakukan apa. Memulangkan adik segera ke kampung juga belum berani.
Satu sisi masih kasihan kepada sang adik karena dia yang mengajaknya ke Makassar untuk mencari kerja. Di sisi lain, dia tidak mungkin bercerita ke keluarga, untuk menjaga nama baik suami di mata keluarganya.
Saat itu, Asnar Pratiwi memaafkan suaminya. Sang adik masih tetap di rumahnya. Kala itu dia menguatkan mental sang adik setelah peristiwa yang dialaminya.
Tapi, akhirnya Nirmalasari dipulangkan ke kampung ayahnya, di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan untuk menghindari kejadian itu berulang.
Beberapa lama kemudian, sang adik meminta ikut kembali untuk mencari pekerjaan di Makassar. Kemudian sang adik menikah, kemudian suami adiknya meninggal pada 2015. Selanjutnya, Asnar Pratiwi pindah ke Kalimantan Utara mengikuti suaminya bertugas di Polres Malinau.
Dia mengaku sangat dekat dengan sang adik, Nirmalasari Alwi. Yang menyedihkan bagi Pratiwi adalah sekitar Juli 2021 suaminya, Haeruddin mengaku kepadanya telah menikah lagi atau berpoligami.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara. Yang mengejutkan lagi, pada Desember 2021 dia baru mengetahui istri dari suaminya adalah adik kandungnya sendiri.
Asnar Pratiwi mengaku proses hukum terhadap suaminya ini berjalan sangat lambat. Selama setahun tidak ada perkembangan berarti. Akhirnya dia melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Setelah itu mulai ada perkembangan, apalagi ada karus Ferdy Sambo yang membuat institusi menjadi sorotan publik.
Pada November 2022 lalu, Iptu Haerudin pun diadili di sidang etik di Polda Kaltara. Putusannya hanya mutasi bersifat demosi dua tahun dan penundaan pangkat selama setahun, bukan sanksi pemecatan.
Asnar Pratiwi Alwi menyatakan, putusan sidang kode etik untuk suaminya itu tidak memenuhi keadilan baginya. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan kepadanya atas kelakuan suaminya yang telah melanggar hukum agama, UU Perkawinan, dan Peraturan Polri.
Sebagaimana diketahui, dalam agama Islam, haram bagi seorang lelaki menikahi saudara dari istrinya. Dalam UU Perkawinan juga mengamanatkan poligami harus seizin istrinya, dan dalam Peraturan Polri ada larangan anggota Polri menikah dengan lebih dari satu istri atau suami.
"Saya ke sini, ke Jakarta bismillah, saya pengen ke Mabes Polri. Saya pengen ketemu Kapolri kalau memang diizinkan," kata Asnar Pratiwi Alwi yang datang ke Jakarta sendirian dari Kendari ini. (*)