“Pak lurah juga ngizinin,” kata sang ibu.
Kang Dedi pun menanyakan apakah benar ada izin dari kades. Kang Dedi menggertak.
“Ya, saya lagi nelepon (kades) ini,” kata sang ibu.
“Ya, sok (silakan),” balas Dedi Mulyadi.
Akhirnya tersambung dengan pak kades. Menurut sang ibu itu, sang kades akan datang. Namun, ditunggu-tunggu, pak kades tak berani muncul.
Ibu pedagang miras itu minta semuanya ditertibkan. Kang Dedi menyatakan semua akan ditertibkan.
“Ya nanti kisa minta semua tutup,” kata Kang Dedi.
“Iya lah jangan saya aja (ditutup). Di sana itu banyak,” kata sang ibu.
Menariknya, ibu itu meminta pabrik mirasnya ditutup. Kang Dedi menyatakan tidak memiliki kewenangan menutup pabrik miras bila itu ada izinnya.
Sedangkan warung pedagang miras ini dipastikan tak memiliki izin. Sang ibu mengaku sedang mengurus izin. Kang Dedi menyela tidak mungkin warung seperti ini mendapat izin penjualan miras di desa atau perkampungan.
Puncak perdebatan adalah ketika Kang Dedi menyatakan tidak mau merugikan pemilik warung. Dia memborong beberapa dus yang berisi puluhan miras.
Satu dus seharga Rp780 ribu. Diperkirakan ada sekitar 6-7 dus. Bila dirupiahkan antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Semua miras pun diangkut Dedi Mulyadi. Dia berpesan agar pedagang itu berhenti berjualan miras. (*)