Polda Bali SP3 Kasus Penodaan Agama Arya Wedakarna, Warga Nusa Penida Berang

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 11:00 WIB
Polda Bali SP3 Kasus Penodaan Agama Arya Wedakarna, Warga Nusa Penida Berang
Warga Nusa Penida datangi PN Denpasar (Istimewa)

Suara Denpasar - Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari penyidik Polda Bali terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK. Ini membuat warga Nusa Penida, Klungkung, berang.

Bahkan, ketika sidang praperadilan yang dilayangkan Advokat Harmaini Idris Hasibuan, SH., dan kawan-kawan dari Team Hukum Nusa Bali (THNB).sebagai pemohon. Sedangkan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Mapolda Bali, berdasarkan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya Imam Ismail, SH., I Ketut Soma Adnyana, SH., MH., dan kawan-kawan sebagai termohon.

Tampak puluhan warga Nusa Penida memberikan dukungan terhadap langkah praperadilan tersebut.

"Sidang praperadilan atas penghentian SP3 perkara dengan terlapor Wedakarna, ya dihadiri puluhan warga Nusa Penida," papar Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, Selasa 10 Januari 2022.

Untuk diketauui THNB mengajukan gugatan Praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Register Dumas Nomor: 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dan Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/409/XI/2020/BALI/SPKT tanggal 3 November 2020 atas dasar ‘Penggabungan Laporan dan Pengaduan’.

Menurut Advokat Hasibuan, kesimpulan yang dibacakan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/1/2023) menyatakan bahwa intinya pemohon akan tetap berpegang teguh pada barang bukti yang diterbitkan secara sah oleh termohon I sendiri.

Yaitu bukti SP2HP (P.3, P.4, P.7, P.8, dan P.9) dengan demikian, maka tindakan termohon dengan tidak memanggil dan tidak mengundang.

"Serta tidak mengikutsertakan pelapor THNB Putu Pastika Adnyana, SH., serta tidak mengundang 3 orang saksi ahli dan tidak mengikutsertakan barang bukti/alat bukti yang sudah lengkap sesuai isi Pasal 184 KUHAP dalam gelar perkara khusus tanggal 7 Juli 2022,” tukas Hasibuan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ke-7 Pencarian 2 WNA yang Terseret Arus Diamond Beach, Ini Laporan Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida

Hari Ke-7 Pencarian 2 WNA yang Terseret Arus Diamond Beach, Ini Laporan Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida

| Senin, 09 Januari 2023 | 14:12 WIB

Waspada Gelombang dan Ombak Besar Masih Terjadi di Perairan Bali, Satu Jukung Terbalik

Waspada Gelombang dan Ombak Besar Masih Terjadi di Perairan Bali, Satu Jukung Terbalik

| Kamis, 05 Januari 2023 | 21:32 WIB

Terkini

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana

Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:00 WIB

Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki

Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:59 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia

XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:45 WIB

Efisiensi Waktu, BRI Private Tawarkan Akses Eksklusif Jet Pribadi bagi Nasabah

Efisiensi Waktu, BRI Private Tawarkan Akses Eksklusif Jet Pribadi bagi Nasabah

Bri | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:44 WIB

Polisi Sebut Sopir Bus ALS Sempat Ambil Jalur Kanan Sebelum Tabrakan Maut di Muratara

Polisi Sebut Sopir Bus ALS Sempat Ambil Jalur Kanan Sebelum Tabrakan Maut di Muratara

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:38 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB