Bikin Geleng-geleng! Kejari Denpasar Berdalih NKM Sakit, Ternyata Berstatus DPO

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:25 WIB
Bikin Geleng-geleng! Kejari Denpasar Berdalih NKM Sakit, Ternyata Berstatus DPO
Ilustrasi tahanan kabur. (Antara/HO)

Suara Denpasar - Publik dibuat geleng-geleng dengan munculnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap NKM.

Sebab, pria yang juga menggarong dana milik bank plat merah di Denpasar itu awalnya versi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dinyatakan sakit.

Untuk diketahui,  Juni 2022 penyidik menetapkan dua ORAL dan NKM sebagai tersangka.  Setelah itu, Senin, 3 Oktober 2022, setelah berkas perkara hasil penyidikan penyimpangan dana KUR Bank plat merah dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pada saat itu, hanya ORAL yang menjalani tahap dua dan ditahan Penuntut Umum. 

Saat itu, Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan,  tahap dua tersangka NKM belum bisa dilakukan  karena tersangka sakit.

Ternyata, Jumat (27/1) ketika dikonfirmasi terkait tahap dua tersangka NKM, Kasi Intel mengatakan, belum.

Ditanya alasan ditundanya tahap dua tersangka NKM, apakah masih sakit atau kabur? Eka Suyantha mengatakan masih dalam pencarian. 

Kasi Intel tidak membantah, tersangka NKM saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, tersangka NKM ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Agustus 2022, tahun lalu.

Berarti, ketika tahap dua, awal Oktober 2022  seharusnya tahap dua kedua tersangka. Tetapi NKM tidak bisa dihadirkan, penyidik membuat alasan bahwa tersangka NKM sakit. Sementara Kejari Denpasar sudah menetapkan  NKM sebagai orang yang dicari.     

Tersangka NKM dan terdakwa ORAL, saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit fiktif kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 yakni mengajukan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur. 

Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh NKM dan ORAL menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS.

Setelah itu, pada saat pencairan kredit, NKM dan ORAL mengantar debitur. KUR   yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua. 

Aksi NKM dan ORAL berhasil menguras dana KUR Bank BRI, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya dijerat dengan Undang – undang  RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Primair disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sedangkan Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamim Tohari Kemplang Pajak Miliaran, Modus PPN Nihil

Kamim Tohari Kemplang Pajak Miliaran, Modus PPN Nihil

| Rabu, 18 Januari 2023 | 20:31 WIB

Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang

Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang

| Kamis, 29 Desember 2022 | 09:43 WIB

Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh

Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh

| Rabu, 28 Desember 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?

Dibantai di Final, Pep Guardiola Malah Sebut Arsenal Tim Terbaik: Nyindir atau Pujian Tulus?

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:01 WIB

Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar

Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar

Kalbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:01 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Petualangan Sanraku Berlanjut! Shangri-La Frontier Season 3 Tayang 2027

Petualangan Sanraku Berlanjut! Shangri-La Frontier Season 3 Tayang 2027

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal

Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:58 WIB

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB

Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China

Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB

Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran

Arus Balik Mulai Menggeliat, Penumpang Bakauheni Tembus 91 Ribu di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:49 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB