Kronologi Wanita Tolak Uang Ratusan Juta Demi Pertahankan Bayinya yang Mau Diaborsi

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:11 WIB
Kronologi Wanita Tolak Uang Ratusan Juta Demi Pertahankan Bayinya yang Mau Diaborsi
Korban (HG) dan pengacaranya Siti Sapura. Ist

Suara Denpasar - Seorang wanita asal Tangerang berinisial HG diduga mengalami pemaksaan menggugurkan kandungan atau aborsi bayinya oleh sang kekasih yang juga seorang pengusaha berketurunan Arab berinisial FSB.

Kasus percobaan aborsi itu berawal dari HG yang memberitahu FSB bahwa dirinya hamil 5 bulan, namun hal itu tidak dipercaya oleh FSB.

Tanggal 11 Mei 2021 FSB mengajak HG untuk lakuoan cek ke dokter kandungan. Sesampainya di dokter kandungan, FSB meminta kepada dokter kandungan yang bernama dr.A.A Eka Wardani untuk menggugurkan kandungan sang pacar, namun permintaan FSB itu ditolak oleh dokter kandungan tersebut.

Seminggu kemudian tanggal 17 Mei 2021, keluarga HG dan FSB melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu keluarga FSB meminta untuk aborsi bayi yang sedang dikandung oleh HG dengan alasan anak tersebut adalah anak haram, namun ditolak oleh HG dan keluarga.

Keluarga HG dan FSB kembali lakukan pertemuan pada tanggal 24 Juli 2021. Dalam pertemuan tersebut keluarga FSB melalui pengacaranya meminta lakukan tes DNA setelah HG melahirkan.

Namun setelah HG melahirkan, keluarga FSB berubah pikiran. Tanggal 18 April 2022 pengacara FSB mendatangi rumah HG membawa uang 150 juta agar anak yang sudah dilahirkan HG tidak dilakukan tes DNA, namun ditolak oleh keluarga HG.

Kasus percobaan aborsi itu sempat dimediasi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polresta Denpasar, setelah HG membuat pengaduan pada tanggal 20 desember 2022 lalu untuk penanganan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Ketut Sukadi mengatakan langkah selanjutnya Polresta Denpasar akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yaitu dokter kandungan yang sempat disuruh FSG untuk menggugurkan kandungan HS dan pemeriksaan terhadap FSH sebagai teradu.

"Saat ini laporan sudah kita terima, langkah selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan saksi dokter kandungan dan pemeriksaan terhadap teradu (FSH)," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil BRI Liga 1: Duel Persikabo 1973 vs Persita Tangerang Berakhir Imbang 1-1

Hasil BRI Liga 1: Duel Persikabo 1973 vs Persita Tangerang Berakhir Imbang 1-1

Bola | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:16 WIB

Prediksi Persikabo 1973 vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain, Skor

Prediksi Persikabo 1973 vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain, Skor

Bola | Kamis, 02 Februari 2023 | 08:40 WIB

Mewek Ketangkap Warga Usai Gasak Uang Rp 17 Juta Minimarket di Tangsel, Pria Asal Bogor Dalih Anak Sakit Tumor

Mewek Ketangkap Warga Usai Gasak Uang Rp 17 Juta Minimarket di Tangsel, Pria Asal Bogor Dalih Anak Sakit Tumor

Jakarta | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:23 WIB

7 Oknum Suporter Persita Jadi Tersangka Pelemparan Batu Bus Persis Solo

7 Oknum Suporter Persita Jadi Tersangka Pelemparan Batu Bus Persis Solo

Bola | Senin, 30 Januari 2023 | 17:24 WIB

Terkini

Panas! Menteri Ara Siap Lawan Hercules Demi Bangun Rusun di Tanah Abang

Panas! Menteri Ara Siap Lawan Hercules Demi Bangun Rusun di Tanah Abang

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:31 WIB

UMKM Digenjot Naik Kelas lewat Pemanfaatan Teknologi AI

UMKM Digenjot Naik Kelas lewat Pemanfaatan Teknologi AI

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Dukung Proteksi Nasabah Mekaar, PNM dan BRI Life Gelar Literasi Asuransi di Jambi

Dukung Proteksi Nasabah Mekaar, PNM dan BRI Life Gelar Literasi Asuransi di Jambi

Bri | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Timnas Vietnam Naturalisasi Pemain Jelang Piala AFF 2026, Hendro Segera Menyusul

Timnas Vietnam Naturalisasi Pemain Jelang Piala AFF 2026, Hendro Segera Menyusul

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 18:22 WIB

Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global

Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:21 WIB

Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api

Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api

Bekaci | Kamis, 30 April 2026 | 18:19 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB