Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS

Bangun Santoso

Senin, 15 Juni 2026 | 12:26 WIB
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Jakarta usai akhiri kunjungan di Prancis.Dok Biro Pers Istana Kepresidenan RI
baca 10 detik
  • Peneliti CELIOS, Muhammad Saleh, menyoroti penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk membiayai operasional kunjungan luar negeri pemerintah.
  • Praktik penggunaan dana pribadi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Keuangan Negara karena tidak melalui mekanisme kas negara yang resmi.
  • Setiap pendanaan kegiatan negara wajib masuk dalam skema hibah dan tercatat dalam APBN guna menjamin akuntabilitas publik.

Suara.com - Peneliti Hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menyoroti kabar mengenai penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam membiayai kekurangan operasional kunjungan luar negeri.

Muhammad Saleh menilai praktik tersebut tidak lazim dalam konsep negara modern dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan negara.

Ia menjelaskan bahwa negara modern harus dikelola berdasarkan sistem kelembagaan dan regulasi yang taat asas, bukan berdasarkan patronase atau kemampuan finansial individu pejabatnya.

"Penggunaan anggaran pribadi itu keluar dari bangunan sistem pengelolaan keuangan kita. Jadi enggak ada dalam ketentuan undang-undang itu skema pendanaan pribadi untuk program dan kegiatan pemerintah," ujar Muhammad Saleh saat Podcast di kantor Suara.com, Jakarta Barat, dikutip pada Senin (15/6/2026).

Lebih lanjut, Saleh menegaskan adanya indikasi pelanggaran hukum jika dana pribadi digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme kas negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurutnya, setiap dana yang masuk dan digunakan untuk kepentingan negara harus tercatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami lihat memang ada pelanggaran hukum yang terjadi ketika pemerintah menggunakan dana pribadi untuk program-program atau kegiatan-kegiatan kenegaraan. Jadi kalau negara atau presiden ingin menggunakan anggarannya bagi kegiatan pemerintah, maka dia harus masuk dalam skema keuangan negara dulu," tegasnya.

Harus Melalui Skema Hibah

Saleh menjelaskan, jika seorang Presiden ingin menggunakan harta pribadinya untuk membantu agenda negara, prosedur hukum yang benar adalah melalui skema hibah.

baca juga

Dana tersebut tidak boleh langsung dibelanjakan secara personal, melainkan harus diserahkan kepada negara terlebih dahulu.

"Caranya, dana ini diserahkan ke negara, masuk dalam skema hibah. Setelah masuk dalam skema hibah, dia akan didaftarkan dalam kas negara, lalu diregistrasi dalam APBN, baru dibelanjakan," jelas Saleh.

Ia menambahkan bahwa APBN biasanya sudah disusun satu tahun sebelum program dijalankan, misalnya APBN 2026 disusun pada 2025.

Hal itu bertujuan agar setiap rupiah yang keluar memiliki pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang jelas.

Penggunaan dana di luar skema APBN dikhawatirkan akan memutus rantai pengawasan publik dan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tanpa pencatatan yang resmi, publik tidak memiliki hak untuk mengetahui sumber dan peruntukan dana tersebut secara detail.

"Pertanyaannya adalah kalau pemerintah menggunakan budget di luar dari skema APBN, pertanggungjawabannya seperti apa? pencatatannya seperti apa? dan dia akuntabilitasnya itu seperti apa? kita enggak tahu. Nah itu mengapa semangat dari Undang-Undang tentang keuangan negara, Undang-Undang 17 tahun 2003, itu mendorong akuntabilitas,” ujarnya. (Reporter: Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi

Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:54 WIB

Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!

Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:53 WIB

Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?

Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:54 WIB

Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:38 WIB

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:25 WIB

Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor

Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:26 WIB

Terkini

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:13 WIB

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:10 WIB

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:05 WIB

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:02 WIB

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

Timur Tengah di Ambang Perang Besar! Kematian 3 Tentara Picu Serangan Brutal AS ke Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

×