Enak Bener! Rugikan Negara Rp 23 Miliar, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Tak Ditahan

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 08 Februari 2023 | 16:27 WIB
Enak Bener! Rugikan Negara Rp 23 Miliar, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Tak Ditahan
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan (Istimewa)

Suara Denpasar - Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi (PUPRKIM) Bali Tahun 2018 sampai 2020, akhirnya mencapai babak baru.

Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM berinsial RAS akhirnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dujumulan sejak Rabu 8 Februari 2023. Ternyata yang bersangkutan tidak ditahan.

Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I.

Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Slain itu juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS Hal ini dilakukan Penyidik Kejati Bali menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan Tersangka RAS namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara.

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," demikian jawab Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka

Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka

| Rabu, 08 Februari 2023 | 16:00 WIB

WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten

WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten

| Rabu, 08 Februari 2023 | 15:31 WIB

Ditemani Emak-emak Cantik, Kang Dedi Langsung Move On

Ditemani Emak-emak Cantik, Kang Dedi Langsung Move On

| Rabu, 08 Februari 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Isu Pindah Tuan Rumah Menguat, AFC Tegaskan Piala Asia 2027 Tetap di Arab Saudi

Isu Pindah Tuan Rumah Menguat, AFC Tegaskan Piala Asia 2027 Tetap di Arab Saudi

Bola | Minggu, 12 April 2026 | 17:20 WIB

Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim

Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim

Kaltim | Minggu, 12 April 2026 | 17:19 WIB

Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya

Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya

Sumbar | Minggu, 12 April 2026 | 17:12 WIB

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kusam dan Pudarkan Flek Hitam

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kusam dan Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 17:05 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Tasya Farasya Pamer Kenangan 14 Tahun Bareng Mantan Suami, Captionnya Bikin Salfok

Tasya Farasya Pamer Kenangan 14 Tahun Bareng Mantan Suami, Captionnya Bikin Salfok

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Bedak Apa yang Tahan 12 Jam? Cek 5 Rekomendasi Anti Luntur Berjam-jam

Bedak Apa yang Tahan 12 Jam? Cek 5 Rekomendasi Anti Luntur Berjam-jam

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 16:50 WIB

Rekomendasi Cicilan Motor BRI 2026, Ramah Dompet dengan Bunga 0 Persen

Rekomendasi Cicilan Motor BRI 2026, Ramah Dompet dengan Bunga 0 Persen

Bri | Minggu, 12 April 2026 | 16:47 WIB

BRImo Hadirkan Fitur Tebus Cicilan, Nasabah Bisa Dapatkan Cashback!

BRImo Hadirkan Fitur Tebus Cicilan, Nasabah Bisa Dapatkan Cashback!

Bri | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB